KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis,.MH Bersama dengan Bawaslu RI melaksanakan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Landak provinsi Kalimantan Barat, di Aula Kantor CU Pancur Kasih Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. Rabu, (14/12/2022) Siang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Camat Mempawah Hulu, Kapolsek mempawah hulu, Danramil Mempawah Hulu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tamu Undangan Lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan bahwa tujuan dari Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang pengawasan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, Pemilihan DPD RI, pemilihan DPRD Provinsi, pemilihan DPRD Kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
“Selain itu tujuan dari sosialisasi ini juga mencerdaskan masyarakat dalam menghadapi pemilu 2024 dan bagaimana pengawasannya. Karena Pemilu tahun 2024 berbeda dengan pemilu-pemilu terdahulu, karena pemilu ini serentak dan pemilihan kepala daerah juga serentak di seluruh Indonesia,” ujar Cornelis.
Lebih lanjut Cornelis menyampaikan bahwa Tahapan-tahapan pemilu 2024 telah berjalan, dan sekarang ini sedang penerimaan penyelenggara pemilu di kecamatan, sedangkan pengawas pemilu sudah diterima, lalu nanti ada verifikasi terhadap penduduk.
“Pemilu tahun 2024 ini yang di inginkan oleh Negara adalah Pemilu yang berkualitas, bukan pemilu asal-asalan, tetapi mencari pemimpin yang betul-betul mau mengabdi pada rakyat, mau berjuang untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat, bukan sekedar mau jabatan,” terang Cornelis.
Cornelis juga menyampaikan bahwa banyak kecurangan dalam pemilu yang akan terjadi, hal-hal seperti itu lah yang perlu kita awasi dan kita harus miliki pengetahuannya, tentang bagaimana cara mengawasinya, yaitu dengan cara diberikan pengetahuan serta diberikan landasan yuridis formal.
“Kita dapat mengerti dan paham karena apa yang di dapatkan pada sosialisasi ini dapat masuk dalam pikiran, dan demikian kita punya bekal dalam mengawasi jalannya pemilihan umum Tahun 2024. Sedikit demi sedikit kita memberikan pemahaman, penjelasan dan menambahkan pengetahuan termasuk untuk aparat, karena belum tentu aparat memahami tentang Undang-undang pemilu, tentang pengawasan pemilu, maka dari itu harus terus belajar,” jelas Cornelis.
Tidak lupa Cornelis mengatakan bahwa di setiap TPS ada anggota Polri untuk mengawasi pencoblosan dan tentara juga diperbantukan untuk standby, kalau terjadi kerusuhan dalam pemilu untuk membantu Polisi, tetapi kalau tidak terjadi keributan mereka tidak akan masuk dalam TPS itu sendiri, hal ini juga harus kita pahami.
“Maka dari itu TNI Polri tidak boleh ikut pemilu karena mereka menjaga politik yang lebih besar, politik negara, yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi partai politik sebagai peserta pemilu,” tutup Cornelis. (Ril)