Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Dimulai 15 Oktober 2022

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Dimulai 15 Oktober 2022

Foto–Rakor Verifikasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022) di Hotel Grand Narita Sanggau—Kiram

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabipaten Sanggau akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari tahapan verifikasi pendaftaran partai politik dan jadwal verifikasi faktual sampai tingkat kepengurusan memang dimulai tanggal 15 Oktober 2022,” kata Ketua KPU Sanggau, Martinus Sumarto usai Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022) di Hotel Grand Narita Sanggau.

Sumarto menjelaskan, sebelum dilakukan verifikasi faktual tersebut, pihaknya diwajibkan menyampaikan ke stakeholder, partai politik, pemangku kepentingan, Kepala Satuan Wilayah, Kapolsek maupun Camat.

“Karena kegiatan ini kan dilakukan di lapangan. Jadi perlu diketahui banyak pihak,” ujarnya.

Ketua KPU dua periode tersebut juga menjelaskan Rakor tersebut sebagai kesiapan partai politik. “Rencananya kalau tidak ada perubahan, tanggal 15 itu kita sudah mulai melakukan verifikasi. Tapi ini masih tentatif ya, ada kemungkinan jadwalnya berubah. Karena nanti malam kita akan melakukan zoom secara nasional. Siapa tahu jadwalnya berubah,” ungkap Sumarto.

Untuk pelaksanaan, jika tak ada perubahan jadwal, akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Untuk verifikator sendiri nantinya berasal dari internal KPU Sanggau. Verifikasi dilakukan dengan menggunakan sampling, yang ditentukan dari KPU Pusat.

“Kita tidak merekrut tenaga dari luar. Besok malam akan melaksanakan Bimtek internal, terkait kesiapan verfikator untuk melaksanakan tugas di lapangan,” jelas Sumarto.

Rencananya akan ada lima tim yang terdiri dari tiga atau empat orang per tim. “Tapi itu situasional. Karena kebutuhan masing-masing kecamatan kan beda-beda. Kita menyesuaikan,” tambahnya.

Di Kabupaten Sanggau kata Sumarto ada 18 partai potik. Verifikasi faktual adalah partai-partai yang tidak memiliki wakil di Senayan.
“Secara umum yang daftar 40 parpol, yang gugur 16, tinggal 24. Dari 24 itu yang di Sanggau sekitar 18 parta politik,”sebutnya.

Sumarto mengatakan jika nantinya ditemukan ketidaksesuian antara data SIPOL dan di lapangan, partai bersangkutan akan otomatis tidak memnuhi syarat (TMS).

“Misalnya ketika dia datangi ternyata bukan anggota partai ini. Ketika TMS akan mengurangi anggota partai yang bersangkutan,” pungkasnya. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *