KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bengkayang, Wardi mengungkapkan sampai saat ini masih ada aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan alat gelondong, yang terjadi di area intake hulu madi.
Hal tersebut menurutnya patut disayangkan, mengingat aktivitas ilegal oleh oknum tak bertanggungjawab tersebut dapat mencemari sumber air yang digunakan sebagian besar penduduk di Kabupaten Bengkayang, khususnya pelanggan Perumdam Tirta Bengkayang tersebut.
“Sebelumnya pada hari Rabu (5/10), kita mendapati informasi dari informan bahwa ada aktivitas PETI berupa gelondong di hulu intake madi,” ungkap Wardi, Minggu (9/10).
“Dari laporan itu kita koordinasi bersama Kompi Dimformabak dan Polres Bengkayang, untuk melakukan crosscheck ke lokasi tersebut. Dan laporan tersebut ternyata adanya, bahwa memang ada aktivitas PETI di lokasi hulu intake madi,” sambungnya.
Mengetahui hal tersebut, Wardi mengatakan saat ini pihaknya dibantu aparat keamanan sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas PETI yang dilakukan di area intake hulu madi. Diantaranya berupa mesin empat buah, tabung gelondong, beserta besi dan sebagainya yang digunakan untuk menambang.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkayang, melalui Sat Reskrim untuk kemudian diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Disamping itu, Wardi turut menyayangkan masih adanya aktivitas PETI di area intake hulu madi. Terlebih, sambungnya, aktivitas tambang ilegal menggunakan alat gelondong kerap menggunakan bahan kimia, seperti merkuri yang bakal berdampak terhadap tujuh ribu lebih pelanggan Perumdam Tirta Bengkayang.
“Pengguna gelondong ini sangat berbahaya. Terlebih penggunaan merkuri dalam aktivitas (PETI) itu tidak sedikit,” katanya.
Dia memastikan, saat ini sudah ada petugas aparat yang berjaga untuk stand by di area hulu intake madi. Hal itu dilakukan untuk menelusuri aktivitas di area tersebut, serta aktivitas serupa tak kembali terulang.
Kedepan, dia juga meminta kepada pihak kepolisian Polres Bengkayang untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diajukan oleh Perumdam Tirta Bengkayang. Terutama untuk mencari dan menindak tegas pelaku PETI yang kerap beraktivitas di area intake hulu madi.
“Terlebih ini menyangkut harkat kehidupan tujuh ribu masyarakat yang merupakan pelanggan Perumdam Tirta Bengkayang,” ucapnya.
Wardi juga memastikan pihaknya akan terus mengawal perihal masih adanya PETI di hulu intake madi tersebut. Hal itu, menurutnya, sekaligus menjadi komitmen dari Perumdam Tirta Bengkayang dalam memberantas aktivitas PETI.
“Selain itu, hal ini juga sudah kita laporkan kepada Bupati Bengkayang, beserta tim pengawas penanganan PETI Kabupaten Bengkayang, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya juga, Bupati Darwis pernah mengecam keras aktivitas PETI di DAS Intake Madi. Pasalnya, Intake Madi merupakan sumber air bersih bagi ribuan masyarakat kabupaten Bengkayang, terutama dua kecamatan Lumar dan Bengkayang. Adanya aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan dan air bersih tersebut, ia mengecam tindakan tersebut.
Bupati Darwis mengatakan, tidak ada dasar dan alasan pembenaram adanya aktivitas di objek Vital Intake Madi sebagai sumber air bersih yang dinikmati oleh lebih dari 7 ribu warga Bengkayang Kota dan Kecamatan Lumar.
“Aktivitas PETI harus dihentikan dan pelaku harus ditindak,” ucap Darwis beberapa waktu lalu.
Darwis menjelaskan, sudah lebih 18 tahun keberadaan Air Bersih Madi menjadi sumber air PDAM di kabupaten Bengkayang. Tentu hal tersebut harus dijaga karena sebagai sumber kehidupan, selain itu juga sebagai tujuan wisata, perdagangan dan juga ekonomi sebagai sumber air bersih dan alami.
Ia juga menyatakan, akan membenahi akses ke Madi, baik infrasturktur jalan dan jembatan, listrik dan juga sarana prasarana lainnya termasuk objek wisata sebagai sumber pendapatan masyarakat sekitarnya.
“Aset yang mahal ini harus dijaga untuk kebutuhan yang ramai, dan kami tidak akan toleransi terhadap pelaku yang coba-coba untuk melakukan aktivitas di sekitar intake Madi,” tegas Darwis.
Darwis dalam hal ini juga mengecam keras apabila ada aktivitas tambang emas terulang kembali di wilayah tersebut. ” tidak ada toleransi hukum lagi, Tindak Tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya kembali. (Titi).