Jumat , 26 April 2024
Home / BENGKAYANG / Gregorius Gunawan Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Bengkayang

Gregorius Gunawan Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Bengkayang

FOTO – Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Bengkayang Pengganti Antar Waktu (PAW)

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang gelar paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang DPRD kabupaten Bengkayang, Kamis (6/9).

Sidang Paripurna ini dalam rangka pengambilan sumpah dan janji anggota pengganti antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024. Adapun anggota yang di PAW kali ini adalah perwakilan dari fraksi Partai Perindo Dapil 2, yakni Deo Rajiman yang digantikan oleh Gregorius Gunawan.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus menceritakan kronologis pergantian yang cukup panjang, sampai akhirnya Paripurna PAW bisa dilaksanakan. Dimana semua berawal sejak penangkapan anggota sebelumnya, atas nama Deo Rajiman di Polda Kalbar. Buntut dari hal tersebut, DPRD Bengkayang mendapat usulan pemberhentian dari DPP Partai Perindo yang mengajukan PAW.

“Setelah menerima surat (perihal PAW) tersebut, kita juga sempat menerima gugatan yang dilayangkan oleh saudara Deo Rajiman terhadap surat putusan dari DPP Partai Perindo (terkait PAW),” kata Fran usai pelaksanaan Paripurna PAW.

Menanggapi itu, Fran menuturkan, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Terutama apabila seseorang dipecat atau diberhentikan sepihak oleh Parpol, dan kemudian dilakukan perlawanan oleh yang bersangkutan, maka semua proses administrasinya harus dihentikan.

“Padahal waktu itu sudah kita lakukan proses perlengkapan berkas PAW itu sendiri. Namun setelah saudara Deo melakukan gugatan terhadap DPP kepada Pengadilan Jakarta Selatan, jadi otomatis kita hentikan semua (administrasi PAW),” ungkapnya.

Hingga tak lama berselang, Fran melanjutkan, Deo Rajiman kembali terlilit masalah hukum dan dilaporkan kembali ke Polres Bengkayang perihal pemalsuan dokumen, yang kemudian berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkayang.

“Dalan kasus itu, saudara Deo sempat dijatuhi ancaman hukuman 8 tahun penjara. Hingga akhirnya kita mendapati informasi bahwa putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, hanya menjadi kurang lebih 1 tahun,” jelasnya.

Dia melanjutkan, setelah putusan dari Pengadilan Negeri Bengkayang telah berstatus inkrah, kemudian DPP Partai Perindo menyurati kembali DPRD Bengkayang.

“Tak sampai disitu, saudara Deo melakukan banding, dan surat tersebut masih tak kami proses. Terlebih saat saudara Deo kembali melakukan gugat ke Mahkamah Agung melalui Kasasi,” ungkapnya.

“Kita tidak permasalahkan itu, namun tetap kita hargai. Karena itu merupakan bagian dari hak setiap warga negara,” sambungnya.

Selama kasasi berlangsung, Fransiskus memastikan proses PAW yang sebelumnya diajukan DPP Partai Perindo tetap tak dijalankan oleh pihaknya. Hal itu dilakukan sembari menunggu putusan Mahkamah Agung keluar.

“Sampai akhirnya putusan dari Mahkamah Agung mengumumkan putusan gugatan dimenangkan oleh DPP Partai Perindo,” ucapnya.

Hasil tersebut, kemudian disampaikan kembali oleh DPP Partai Perindo kepada DPRD Bengkayang untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan PAW. “Setelah memastikan Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan inkrah, baru surat untuk melakukan PAW tersebut kita proses,” katanya.

Disamping itu, dia juga memastikan bahwa perihal PAW ini sudah melalui mekanisme yang berlaku. Termasuk sudah di proses ke Gubernur Kalbar, dalam hal ini melalui Bupati Bengkayang.

“Sampai akhirnya tanggal 1 september keluar surat keputusan Gubernur Kalbar terhadap PAW saudara Deo Rajiman kepada Gregorius Gunawan,” jelasnya.

“Dan dari surat Gubernur kepada DPRD Bengkayang pertanggal 5 september, bahwa keputusan tersebut sudah sah dan mengikat. Hingga akhirnya dilaksanakan pada hari ini Kamis (6/10),” timpalnya.

Dia berharap dengan kembalinya anggota DPRD, yang sebelumnya hanya 29 menjadi 30 anggota, dia meminta kepada saudara Gregorius Gunawan yang diambil sumpah dan janjinya di PAW kali ini, bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili dibidang apapun. Termasuk untuk berkolaborasi dgn pemerintah setempat.

“Mengingat, DPRD dan Pemda merupakan mitra kerja, khususnya dalam membangun Kabupaten Bengkayang ke arah yang lebih baik dan maju kedepannya,” harapnya.

Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran DPRD Kabupaten Bengkayang, ,Fran ucapkan selamat datang kepada Gregorius Gunawan yang sudah resmi menjadi bagian dari anggota DPRD Bengkayang, Fraksi Partai Perindo untuk Dapil 2, dan ucapkan terima kasih kepada dedikasi Deo Rajiman kurang lebih 2 tahun berkiprah di lembaga DPRD sebagai anggota DPRD.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal turut mengucapkan selamat kepada Gregorius Gunawan dari DPP Partai Perindo yang resmi dilantik menjadi anggota DPRD PAW Dapil 2. Dia berharap, yang bersangkutan dapat menjalankan amanat dan tugas di sisa jabatan tahun 2019-2024.

“Mudah-mudahan tugas ini dapat diemban dan beliau dapat bekerjasama dengan anggota dewan maupun Pemda. Terutama dalam membangun Bengkayang menjadi lebih baik dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya.

Terlebih, sambungnya, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPRD PAW. Hal ini menurutnya bisa menjadi modal penting, terutama dalam menyusaikan diri dalam menjalankan tugas kedepan.

Dia juga mengingatkan agar yang bersangkutan tak mementingkan ego kedepannya. Baik itu ego sektor, daerah, atau etnis, dan sebagainya.

“Yang jelas tugas anggota yang di PAW adalah mewakili masyarakat Kabupaten Bengkayang, sesuai dengan dapilnya. Kita harap kedepan yang bersangkutan mau berjuang demi kemajuan Bengkayang dan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *