KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga honorer di Kabupaten Sanggau saat ini masih dalam tahap verifikasi. Jumlahnya pun membengkak.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP.
“Terkait dengan tenaga honor yang dalam bahasa nasional itu tenaga non ASN, sesuai dengan Surat Edaran Menpan, saat ini Pemda Sanggau dalam hal ini BKPSDM sedang dalam tahap verifikasi terhadap data-data tenaga honorer yang kemarin kita mengumpulkan para Kasubag Kepegawaian perangkat daerah untuk menyampaikan data-data terkait tenaga honorer yang ada di perangkat daerah tersebut,” ungkap Herkulanus HP, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/09/2022).
Data tersebut, kata dia, sudah masuk ke BKPSDM dan sudah diverifikasi. Tenaga honorer
honorer yang sudah lolos verifikasi baru bisa mereka membuat akun masing-masing. Selanjutnya dengan akun itu mereka me-upload beberapa persyaratan yang diminta pemerintah pusat.
“Misalnya SK pengangkatan, slip gaji juga. Kalau yang lain-lain itu, terkait di unit kerja mana. Secara aplikasi itu akan berkhir pada 30 September ini,” kata dia.
Setelah pendataan itu selesai, maka akan ada pengumuman Bupati Sanggau terkait dengan nama-nama tenaga honorer yang sudah melakukan proses vefikasi. “Setelah ini, tanggalnya belum dipastikan,” sebut Herkulanus.
Salah satu tujuan dari pengumuman Bupati Sanggau itu adalah digunakan untuk masa sanggah. Artinya, apabila ada tenaga honorer yang merasa secara persyaratan dia itu seharusnya masuk, tapi tak masuk, berdasarkan pengumuman itu dia bisa melakukan klarifikasi ke BKPSDM dengan membawa bukti-bukti yang mendukung, bahwa yang bersangkutan itu memenuhi syarat untuk masuk dalam pendataan.
“Ini bisa terjadi misalnya ada yang lupa, terlewatkan, tidak melengkapi berkas, sehingga terlewatkan,” imbuhnya.
Dengan adanya masa sanggah tersebut, BKPSDM dapat melakukan verifikasi kembali terhadap terhadap mereka yang harusnya masuk tapi tidak terdata. “Itu akan dilakukan bulan Oktober. Dalam waktu rentang pengumuman itu tentu ada batas waktu,” terang Herkulanus.
Jika sudah tak ada masalah lagi, data-data itu akan disampaikan ke Pemerintah Pusat dan akan menjadi data base nasional. “Terkait bagaimana kebijakan pemerintah pusat terhadap data yang di sampaikan, karena ini dari seluruh Indonesia, kita masih menunggu,” akunya.
Bupati Sanggau maupun BKPSDM, tegas Herkulanus, tidak bisa memberikan statment bahwa mereka akan diangkat menjadi ASN, baik PNS atau PPPK.
“Kita belum sampai pada kesimpulan itu. Kita masih pendataan, datanya sudah kita sampaikan ke pusat nanti, apa tindak lanjut dari pendataan itu. Kita semua instansi masih menunggu apa kebijakan selanjutnya,” tegasnya.
Herkulanus mengatakan jumlah tenaga honorer di Kabupaten Sanggau yang sudah terverifikasi saat ini sebanyak 2000-an. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya sekitar 1700-an. Hal itu dikarenakan selain masa kerja minimal setahun, juga soal sumber gaji tenaga honorer.
“Kemarin kita kita berasumsi mereka yang dibayar APBN adalah tenaga honorer yang dibayar instansi pemerintah pusat, di kementerian dan sebagainya. Sehingga yang kita berpikir konsep kita ini yang dibayar APBD,” terangnya.
“Ternyata dalam perjalanan, di aplikasi itu kan ada menu tanya jawab antara peserta pendataan dengan pihak BKN, mereka menanyakan itu (sumber gaji). Sebagian besar itu guru-guru yang dana BOS, apakah itu boleh atau tidak. Ternyata jawaban dari BKN itu boleh. Artinya asumsi kita yang awal, bahwa ini khusus untuk APBD dan APBN itu khusus kementerian ternyata tidak. Sekarang membengkak, yang perkiraan hanya sekitar 1700-an APBD, sekarang sudah masuk angka 2000-an,” ungkapnya. (ram)