KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis didampingi Wakil Bupati Syamsul Rizal melantik 217 Kepala Sekolah Dasar se-Kabupaten Bengkayang. Giat pelantikan tersebut dilangsungkan di Aula Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, kemarin siang.
Turut hadir pada pelantikan tersebut, PJ Sekda Bengkayang Pinus Samsudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heru Pujono, Kepala BKDPSDM Gerardus, para Koordinator Unit Pelayanan Teknis atau UPT Dinas Dikbud dan sebanyak 217 Kepala Sekolah Dasar yang dilantik.
Dalam Sambutannya, Bupati Darwis menjelaskan bahwa pengambilan sumpah atau janji kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar hari ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan perwujudan dari visi Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2021-2026, yaitu SDM Unggul Bengkayang Mantap
“Mantap di sini artinya adalah maju, adil, nasionalis, terdepan, amanah dan peduli. Dan momentum ini merupakan titik untuk mewujudkan visi hal itu,” kata Darwis.
Dia menjelaskan setudaknya ada 7 Misi yang dilakukan misi pertamanya adalah mewujudkan sumber daya manusia yang Sehat cerdas dan religius. Disamping itu, dia menuturkan salah satu strategi yang mesti dilakukan adalah dengan mengatur penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah.
Hal itu, kata dia, dilakukan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan perwujudan pelajar Pancasila di Kabupaten Bengkayang.
“Perlu kita ketahui bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Dimana beban kerja kepala sekolah sepenuhnya adalah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dalam rangka mengembangkan Sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan,” paparnya.
Terlebih, ia menyebutkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah atau madrasah jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan guru. Sehingga semua yang berstatus guru PNS yang dinilai layak boleh mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah titik.
Akan tetapi, dengan adanya perubahan dan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi sebuah jabatan karir dengan masa jabatan satu periode 4 tahun atau lebih dan jika kinerja dinilai tidak baik dapat diberhentikan atau dikembalikan pada tugas guru meskipun masa periodesasi jabatannya belum berakhir.
“Sehingga, kedepan guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah kita minta dan harus memenuhi beberapa persyaratan dengan menyesuaikan peraturan itu,” jelasnya.
Dia juga memaparkan beberapa persyaratan tersebut, diantaranya pertama memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau S1 atau diploma 4 atau DIV dari perguruan tinggi dan program studi yang linear dan terakreditasi serta sudah diakui pada sistem aplikasi pelayanan kepegawaian atau SAPK Badan kepegawaian Negara.
Kedua memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 golongan ruang III/b.
Ketiga memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Keempat, berusia paling tinggi 56 tahun Pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah dan kelima memiliki kemampuan mengoperasikan media teknologi digital.
“Terlebih seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan cepat, sehingga menuntut kepala sekolah untuk adaptif dan responsif dalam mengelola sekolah dan mengembangkan kompetensinya,” ujarnya.
“Inovasi dan digitalisasi sekolah menjadi salah satu kunci kesuksesan kepala sekolah Oleh karena itu pada kesempatan ini saya sampaikan pertama implementasikan 8 standar nasional pendidikan dan kembangkan kompetensi kepala sekolah,” pesannya.
Dia juga meminta kepada Kepala Sekolah yang dilantik untuk wajib dibuatkan perjanjian kerja dengan by system atau by aplikasi dan dipantau secara ketat agar Kepala Sekolah yang tidak komitmen melaksanakan tugas segera diberhentikan.
“Berikutnya kembangkan dan kelola sekolah sesuai regulasi yang berlaku dengan berbasis digital, terutama kurikulum Merdeka dengan platform merdeka mengajarnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia juga meminta kepada seluruh Kepala Sekolah yang dilantik untuk mampu mentertibkan data pendidik dan tenaga kependidikan atau dapodik di sekolah titik isi dengan jujur sesuai data dan fakta yang real.
Selain itu, dia juga berpesan agar pemimpin di lingkungan sekolah nantinya bisa menciptakan kerjasama team work yang solid. Termasuk untuk memperkuat konsultasi dan koordinasi dengan semua stakeholder terkait.
“Termasuk untuk optimalkan tata kelola keuangan Bantuan operasional Sekolah dan Aset sekolah,” ucapnya.
“Mari kita semua menciptakan budaya kerja tim work yang solid, kolaboratif dan bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bengkayang ini dengan selalu gembira bergerak untuk mewujudkan SDM unggul Bengkayang mantap,” pungkasnya. (Titi).