KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Polres Bengkayang gelar kembali press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu di bulan Agustus 2022. Dalam press release kali ini, tampak hadir pihak dari Pamtas, BNN, Rutan Kelas IIB Bengkayang dan juga pihak dari Pengadilan Negeri Bengkayang.
Ada lima tersangka yang di tangan Polres Bengkayang. Dan satu tersangka perempuan yang merupakan tahanan kasus narkoba di rutan Kelas IIB Bengkayang. Dari lima tersangka laki-laki tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Bengkayang guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno menyampaikan, dari hasil pengungkapan narkotika di bulan Agustus ini setidaknya ada sebanyak 89,3 gram narkotika jenis sabu dan ada 2,25 gram netto Ekstasi.
Kapolres Bayu menjelaskan, bahwa pengungkap narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan dengan lima tersangka merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi bersama Sat Pamtas Yonif 645/GTY. Selain itu, adanya pengembangan berlanjut yang dilakukan oleh kepolisian lewat Polsek Jagoi Babang maupun Sat Pamtas.
Kapolres Bayu memaparkan kronologi singkat, yakni di tanggal 2 Agustus 2022, pada saat anggota sat pamtas sedang bertugas dan saat itu istirahat disebuah warung di Desa Jagoi Babang. Mereka melihat seorang pria yang cukup mencurigakan, kemudian didatangi dan mengecek barang bawaan dalam tas. Kemudian dari dalam tas, kedua petugas pamtas menemukan plastik klip putih berisikan narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas Pamtas tanya dapat dari mana, dia (BO) mengakui dapat dari warga Malaysia . Dan membeli sebanyak 1 gram dengan harga 100 Ringgit Malaysia, dan itu barang bukti sisa yang terjual sebanyak 10 paket, yang dijual dengan harga Rp100.000/paket,” ujar Kapolres.
Selanjutnya kata Polres, dari hasil tersebut pihak Pamtas melakukan penanganan dan koordinasi dengan Polsek Jagoi Babang dan Sat Narkoba Polres Bengkayang untuk pengembangan kasus.
Kemudian di tanggal 9 Agustus 2022, Polsek Jagoi Babang kembali amankan seorang pria (EA) yang membawa dua klip plastik berisikan narkotika jenis sabu. Dalam tas selempang yang di bawa juga terdapat alat penghisap dan barang bukti lainnya. EA kemudian diamankan pihak Polsek Jagoi Babang dengan melakukan koordinasi dengan Wadan Satgas Pamtas Yonif Jagoi Babang.
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku/tersangka, didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi kembali oleh pelaku lain (AG) dengan warga Malaysia di titik nol. Mendengar pernyataan tersebut, anggota gabungan dari Polsek Jagoi Babang dan Sat Pamtas Yonif 645/GTY melakukan pengintaian di sebuah pondok yang akan menjadi tempat transaksi. Dari pengintaian tersebut, tim gabungan berhasil amankan tiga pelaku yakni berinisial AG, DP dan CH.
“Dari hasil penggeledahan, tim gabungan mendapatkan ada 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 84,42 gram yang merupakan milik AG yang dibeli dari warga Malaysia (P). Ketiga pelaku merupakan warga Jagoi Babang,” tambah Kapolres.
“Kelima tersangka hasil pengungkapan bulan Agustus sudah ditahan di rutan Polres Bengkayang guna proses hukum selanjutnya,” timpal Kapolres.
Kapolres Bayu dalam rilis ini menyampaikan, Polres Bengkayang bersama Pamtas dan pihak terkait lainnya akan terus melakukan koordinasi dan komitmen untuk berantas narkotika yang masuk di wilayah hukum Polres Bengkayang.
Sementara dalam mengungkapkan kasus narkoba, Polres Bengkayang juga membangun komunikasi, pembinaan jaringan dengan petugas-petugas di perbatasan. Namun untuk bekerjasama dengan kepolisian negara tetangga Polres Bengkayang tidak memiliki kewenangan secara langsung, karena untuk kerjasamanya antar negara atau organisasi ada divisi tersendiri.
“Untuk Polri itu di divisi hubungan internasional, namun kami dari Polres Bengkayang terus melakukan komunikasi secara intensif dengan petugas-petugas di perbatasan, sehingga informasi jual beli narkotika perbatasan akan cepat kita cegah, ” pungkasnya. (Titi).