KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Jalan Santi Annissa mencari keadilan atas meninggalnya HH alias Apin, 42 tahun, di Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada 2021 lalu, tidaklah mudah.
“Saya sudah ke Polda dan ke Mabes. Sudah mengadu ke Kapolres dan saya sempat mengadukan ini ke Pak Fredy Sambo, Kadiv Propam Polri, tanggal 1 Juli 2022,” kata Santi Annisa, adik kandung Apin, via WhatsApp kepada kalimantantoday.com, Rabu (17/08/2022).
Annissa mengaku ketika itu, Ferdy Sambo memintanya menjalankan mekanisme melalui praperadilan.
“Saya bilang waktu itu, tidak punya uang. Kalau praperadilan kan harus punya pengacara. Selama ini saya jalan sendiri. Dilempar sana, lempar sini,” katanya.
BACA JUGA: PN Sanggau Kabulkan Gugatan Praperadilan SP3 Perkara Kematian HH
Annissa mengatakan, Apin tak punya riwayat penyakit jantung. Namun pada 2011, Apin pernah mengidap TBC, namun sudah sembuh.
“Lagipula kalau pun TBC, tidak mungkin tiba-tiba meninggal. Pasti juga anak dan isterinya juga kena TBC. Sementara hasil otopsi menyebutkan ada luka memar. Mana ada TBC kok memar,” katanya.
Ia berharap kasus ini terungkap dengan sejelas-jelasnya, agar ia dan keluarga dapat tenang. “Abang saya di alam sana juga bisa tenang,” tutupnya. (Ram)