KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau meminta pelang di Sanggau memasang tanda patok bendera di lahan yang akan dibakar.
Tujuannya agar dapat dilihat ketika ada patroli udara yang dilakukan Satgas Udara Provinsi Kalbar. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan Bencana BPBD Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro.
“Tanda patok bendera bisa pakai kain warna oranye. Dipasang di empat sudut penjuru lahan dan ada yang jaga. Ini penting dipasang agar bisa dilihat operator helikopter water booming,” ujar Hendro, Minggu (14/08/2022).
Pemantauan langsung ke titik panas dari udara dilakukan oleh Satgas Udara Provinsi Kalbar guna mengantisipasi kabut asap. Operator helikopter yang ditugaskan akan melakukan pemadaman dengan metode water booming ketika terjadi kebakaran.
“Beberapa hari lalu patroli udara menggunakan helikopter dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Sanggau, mengingat pada saat itu jumlah titik panas di Sanggau cukup banyak, yaitu 278 titik panas. Karena itu, tanda tersebut penting dipasang di lahan peladang agar tidak dipadamkan operator helikopter,” ujar Hendro.
Dia menyebut, berdasarkan data BMKG Kalbar pada 13 Agustus kemarin titik panas yang terpantau di Sanggau nihil atau nol. “Deteksi hotspot atau titik panas menggunakan sensor VIIRS dan Modis pada satelit polar,” jelas Hendro.
Para peladang juga diminta mematuhi tata cara pembukaan lahan perladangan yang tertuang dalam Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Pembukaan lahan perladangan, Hendro bilang, dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali dengan luas maksimal dua hektar per kepala keluarga.
“Peladang yang akan membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali, wajib memberitahukan ke kades/lurah atau kepala dusun/ketua RT setempat sebelum pembukaan lahan dilakukan,” terangnya.
Saat melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, lanjut Hendro, peladang harus membuat sekat bakar sekeliling lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah menjalarnya api ke lahan sekitarnya. Selain itu menyediakan peralatan pemadam api yang memadai.
Sebelum membakar, lanjut dia, jangan lupa memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan sebelum melakukan pembakaran. Jangan meninggalkan lahan sebelum api benar-benar padam.
“Pembakaran dilakukan secara bergiliran yang diatur perangkat desa/kelurahan sesuai dengan kondisi lapangan. Gunakan dan utamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setempat,” ingatnya. (Ram)