KALIMANTAN TODAY – Satu per satu pengakuan keluar dari mulut Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam. Dia menyatakan diperintahkan atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu.
Pengakuan Bharada E itu diungkapkan salah seorang pengacaranya, Deolipa Yumara. Dia mengatakan, kliennya itu mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8).
Perintah Langsung
Saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan, Deolipa memastikan bukan. Kliennya diperintah atasannya langsung.
“Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” tegasnya.
Diketahui, Bharada E yang merupakan ajudan atau sopir Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sana seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Sumber: merdeka.com