KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB kabupaten Bengkayang berhasil menggagalkan upaya Penyelundupan yang diduga narkotika melalui barang titipan untuk salah satu Warga Binaan, Jumat kemarin.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Bengkayang, Chandra Wiharto menyatakan, peristiwa tersebut bermula saat seorang tamu pengunjung ingin menitipkan barang untuk WBP di Blok Wanita. Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP), maka petugas P2U melakukan pemeriksaan barang tersebut dengan cermat dan teliti.
Petugas kata Chandra, mencurigai ada cairan menetes keluar dari deodoran barang titipan WBP. Kemudian petugas P2U membongkar isi didalam deodoran tersebut menggunakan cutter, ternyata didalam deodoran tersebut terdapat benda dibungkus mencurigakan.
“Kemudian petugas P2U memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP yang bersangkutan mengambil barang yang dicurigai barang didalam diodoran tersebut, dan ditemukan barang berupa 4 (empat) bungkus klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu pada satu kemasan deodoran dan 6 butir pil extacty pada satu kemasan deodoran lainnya,” ungkapnya.
Setelah menemui diduga narkotika jenis sabu-sabu, maka petugas P2U langsung melakukan koordinasi dengan komandan jaga dan diteruskan Ka. KPR dan Karutan tentang hasil temuan tersebut. Selanjutnya pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Karutan Candra juga mengapresiasi petugas yang selalu menjalankan tugas dengan sesuai SOP yang berlaku. Sehingga berhasil menggagalkan usaha penyeludupan narkoba.
” Inilah komitmen kami dalam memerangi narkoba, petugas Rutan Bengkayang selalu siap, waspada dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya (ril/Titi).