Sabtu , 23 November 2024
Home / HUKUM / Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Kuasa Hukum Bharada Richard Elieser, Andreas Nahot Silitonga. (Ist)

 

KALIMANTAN TODAY – Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Hal itu disampaikannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Kita enggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E,” tutur Andreas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).

Andreas enggan membeberkan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri,” jelas dia.

“Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri,” sambungnya.

Andreas menyayangkan tidak adanya petugas yang dapat menerima surat pemberitahuan pengunduran dirinya sebsgai kuasa hukum Bharada E.

“Satu lagi, cuman tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” Andreas menandaskan.

Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Penetapan tersangka Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” ucap Andi.

Sumber: liputan6.com

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Fraksi Demokrat Minta Pemda Evaluasi Kinerja Manajemen RSUD M.Th. Djaman, Ini Kata Dewan Pengawas

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengevaluasi kinerja manajemen Rumah Sakit …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *