Sabtu , 23 November 2024
Home / BENGKAYANG / DPRD gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021

DPRD gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – DPRD Kabupaten Bengkayang menggelar sidang paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2021. Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Bengkayang, kemarin siang.

Memimpin jalannya sidang, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Fransiskus mengatakan bahwa pelaksanaan paripurna terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkayang, merupakan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

Sebagaimana diketahui, kata Fran, sebelumnya Bupati Bengkayang telah menyampaikan Raperda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD, pada 21 Juni 2022 lalu. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat paripurna pandangan umum dari berbagai fraksi atas nota pengantar Bupati Bengkayang terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan pada 23 Juni 2022.

“Kemudian terakhir pada 27 Juni 2022, kita sudah melaksanakan paripurna jawaban Bupati Bengkayang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” terang Fran.

Dari beberapa paripurna yang sudah dilakukan tersebut, Fran memastikan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang telah memerhatikan beberapa hal pada substansi di dalam Raperda yang sebelumnya sudah dibuat.

Sementara hasil rapat pembahasan yang telah dilakukan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkayang, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang menyampaikan kesimpulan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkayang.

“Ada beberapa catatan yang kita telaah dan kita minta untuk direalisasikan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan daerah kabupaten Bengkayang yang lebih baik,” ucapnya.

Diantaranya, pertama Bupati Bengkayang bersama semua kepala OPD harus segera mengoptimalisasikan tingkat capaian realisasi APBD Kabupaten Bengkayang, serta nilai kewajaran dari pertanggungjawaban atas LKPD Kabupaten Bengkayang.

“Yang tentunya dalam hal ini, harus tetap berpedoman pada Undang-undang, serta catatan dan rekomendasi dari BPK RI,” ucapnya.

Kedua, meningkatkan kualitas sistem penganggaran pada SIPD, serta kendali penganggaran untuk semua jenis pengadaan barang dan jasa. “Kita minta Bupati Bengkayang dan OPD terkait, untuk lebih teliti dalam mengevaluasi semua jenis perencanaan kegiatan anggaran di semua OPD. Terutama terhadap kesesuaian pengelompokkan dan pengklasifikasian belanja,” pintanya.

Ketiga, meningkatkan PAD sesuai dengan target pemerintah kabupaten Bengkayang. Dalam hal ini kata Fran, pihaknya meminta Pemkab melalui OPD teknis terkait, untuk lebih optimal terhadap pemungutan semua jenis pajak daerah.

Serta Keempat, Pemkab Bengkayang diminta untuk lebih memperhatikan realisasi struktur pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Bupati Bengkayang turut mengucapkan rasa terima kasih kepada jajaran DPRD Bengkayang dan semua anggota fraksi yang telah serius dalam menyelesaikan pembahasan terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2021.

“Selanjutnya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, proses penetapan Perda masih memerlukan waktu yang cukup panjang,” ucapnya.

Dimana, lanjutnya, masih mesti dievaluasi oleh Gubernur Kalbar, dan hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalbar. “Dan hasil evaluasi yang dimaksud harus disesuaikan dam disempurnakan kembali oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkayang paling lama seminggu, terhitung sejak hasil evaluasi diterima,” terangnya.

Baru kemudian, sambung Rizal, hasil pembahasan bersama ditetapkan dengan keputusan ketua DPRD sebagai dasar penetapan Perda.

“Dengan komitmen dan kerjasama yang sudah terjalin baik, saya yakin dan percaya bahwa penetapan Perda ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai tahapan yang sudah ditentukan bersama,” paparnya.

Disamping itu, dirinya juga turut menyoroti berbagai catatan yang telah diberikan oleh tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang terhadap Raperda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2021.

Untuk itu, dirinya meminta kepada setiap OPD yang ada di lingkungan Pemkab Bengkayang untuk memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk memacu penyerapan anggaran yang masih bisa dikejar. Baik itu bersifat fisik maupun keuangan.

“Sehingga diharapkan pada akhir tahun 2022, penyerapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal,” katanya.

“Dan yang sangat penting dan paling utama adalah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 tidak terjadi kendala dan hambatan. Sehingga kita terhindar dari segala permasalahan di kemudian hari,” pungkas Wabup Rizal. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *