KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Anggota MPR RI yang juga Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Selasa, (02/08/2022).
Acara sosialisasi yang digelar di aula Paroki Menjalin itu dihadiri oleh Bupati Landak Periode 2017-2022 dr. Karolin Margret Natasa, M.H, Camat Menjalin, Kapolsek Menjalin, Para Kepala Desa, tokoh masyarakat, Tokoh Agama, dan Anggota KPPS (Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara) Kec. Menjalin serta masyarakat Kecamatan menjalin dari berbagai kalangan.
Masyarakat tampak antusias memenuhi Aula paroki menjalin untuk mendapatkan pemahaman mengenai pilar-pilar kebangsaan yang disampaikan oleh mantan Bupati Landak dan Gubernur Kalbar dua periode tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Anggota MPR RI Drs. Cornelis, M.H mengatakan 4 Pilar Kebangsaan ini terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.
“Ke 4 Pilar Kebangsaan ini, yang menjadi pondasi kita untuk berbangsa dan bernegara, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu 4 Pilar Kebangsaan dan bagaimana cara untuk pengamalannya di Negara ini, maka dari itu Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini perlu kita adakan, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat luas, Karena masih banyak kelompok-kelompok yang ingin merubah ideologi Pancasila ini,” jelas Cornelis.
Lebih lanjut Cornelis menegaskan Ideologi Pancasila itu harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mulai dari Pemerintah, TNI Polri, legislatif, eksekutif, yudikatif harus menerapkan itu terutama menyangkut nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan itu harus betul-betul diterapkan.
“Ideologi yang sudah dikaji sedemikian rupa oleh para pendiri negara yang paling cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu nilai-nilai kebangsaan ini, Pancasila ini harus tetap kita wajibkan tetap kita ajarkan kepada masyarakat kita,” tegas Cornelis.
Indonesia merupakan suatu wilayah yang berbangsa dan bernegara ini harus ada ideologinya sambung Cornelis, sebagai warga negara atau pun sebagai penyelengara pemerintah baik itu Gubernur, Bupati, Pegawai negeri sipil, Camat, Kepala Desa, Kapolsek, Koramil atau pun sebagainya, itu bekerja berdasarkan undang-undang, berdasarkan ideologi Pancasila, jangan tidak berprikemanusiaan dalam menjalankan tugas.
“Masyarakat itu terdiri dari bermacam suku bangsa dan agama, Maka dari itu sebagi pemimpin daerah atau negara ini dan masyarakat harus paham, untuk memahami itu semua harus paham pengamalan Bhineka Tunggal Ika ini, kita negara hukum harus berdasarkan Undang-undang Dasar, untuk melaksanakan selanjutnya ada lagi Undang-undangnya, turunannya adalah peraturan pemerintah,” ujar Cornelis.
Di Akhir acara Cornelis bagikan Bendera Merah Putih dalam rangka mendukung program Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik lndonesia. (Ril)