KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Kapuas mengaku prihatin. Masih banyak warga Kota Sanggau yang belum memasang bendera Merah-Putih di depan rumahnya.
Hingga 2 Agustus 2022, masih ditemukan sejumlah warga Kota Sanggau yang belum mematuhi surat edaran Bupati Sanggau nomor 003.1/2292/TP-C. Padahal, dalam surat tersebut warga diimbau memasang bendera mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2022.
Alhasil, melihat kondisi tersebut, Forkompimcam langsung turun mengingatkan masyarakat agar memasang bendera Merah-Putih dan atribut lainnya, utamanya di jalur protokol.
“Surat edaran bapak Bupati sudah kami sampaikan secara berjenjang, mulai dari Lurah, Kepala Desa hingga ke tingkat RT. Hasil pantauan kita respon masyarakat masih sangat minim. Utamanya di jalur protokol. Karenanya itu kami bersama Forkompimcam dibantu Ormas Pemuda Pancasila turun ke lapangan menemui masyarakat dan mengingatkan mereka untuk memasang bendera merah putih sebagaimana imbauan bapak Bupati,” kata Camat Kapuas, Jemain ditemui Selasa (02/08/2022).
Padahal, kata Camat, memasang bendera merah putih bukanlah pekerjaan sulit jika dibandingkan dengan perjuangan para pahlawan yang telah memerdekan negeri ini.
“Pemasangan bendera merah putih inikan wujud rasa sukur kita sebagai masyarakat yang telah menikmati hasil dari perjuangan para pahlawan, setidak-tidaknya memasang bendera Merah-Putih selama satu bulan penuh itukan bukan pekerjaan sudah,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang belum memasang bendera Merah-Putih, Camat mengimbau segera memasang bendera Merah-Putih di lingkungannya masing-masing.
“Kami akan terus lakukan evaluasi terkait kepatuhan warga memasang bendera ini. Jadi kami mohon kerjasama seluruh masyarakat,” katanya. (Ram)