KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menjadi narasumber bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak pada kegiatan sosialisasi 4 pilar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR/MPR) Republik Indonesia (RI) Drs. Cornelis, MH di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, selasa (02/08/22).
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, yang akan dilaksanakan pada 12 September 2022 mendatang dan untuk Kecamatan Menjalin ada 4 desa yang akan melaksanakan yakni Desa Raba, Desa Re’es, Desa Nangka dan Desa Lamoanak.
Karolin mengungkapkan bahwa saat ini negara telah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka secara langsung termasuk pada pemilihan kepala desa dan siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) boleh mencalonkan diri menjadi kepala desa dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
“Negara kita telah memberikan kebebasan dalam berdemokrasi sehingga masyarakat bisa menentukan siapa pemimpin yang akan mereka pilih termasuk pemilihan kepala desa ini. Untuk itu laksanakan secara baik dan jangan sampai terjadi keributan atau konflik pada pemilihan kepala desa,” ungkap Karolin.
Karolin menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinannya sebagai Bupati Landak, biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak.
“Dulu kalau tidak ada uang 5 juta atau 10 juta tidak bisa calon kepala desa, karena uang tersebut akan disetor untuk panitia pelaksana pilkades. Tetapi dimasa saya menjabat panitia Pilkades ini anggarannya dari APBD, sehingga panitia pelaksanaan Pilkades bisa bekerja secara jujur dan adil,” jelas Karolin. (Ril)