KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang mengaku kaget dengan kenaikan tarif PDAM Tirta Pancur Aji. Ia menyebut, kenaikan tarif yang dilakukan Pemerintah, dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan DPRD.
“Secara resmi kami di Komisi II tidak tahu, hanya dengar rencana kenaikan. Waktu dengar wacana naik tarif, kami dari Komisi II memang ada memanggil PDAM, tetapi secara resmi/tertulis kami belum pernah terima usulan/pemberitahuan kenaikan tarif,” tegas Bambang.
Tarif PADM Tirta Pancur Aji resmi naik mulai 1 Agustus 2022. Pemberlakuan kenaikan tarif tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Sanggau nomor 233/EKSDA/2022 tentang kenaikan tarif Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau.
Direktur PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau, Yohanes Andriyus Wijaya menyampaikan kenaikan tarif diberlakulan per Agustus 2022. “Jadi nanti dibayarkan konsumen bulan September 2022,” kata Andre sapaan akrabnya.
[19.25, 29/7/2022] Kiram Biro sanggau: Andre malah mengaku kenaikan tarif sudah diketahui Komisi II DPRD Sanggau. “Komisi II sudah tahu dan mereka mengapresiasi kenaikan itu, karena dengan kenaikan itu kami dari PDAM sudah bisa berbenah. Kalau hanya mengharapkan bantuan Pemerintah nampaknya terlalu berat Pemerintah menanggung terus,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya tarif baru, Andre mengaku optimis pelayanan PDAM akan semakin baik. (Ram)