KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Keluh-kesah orangtua siswa yang anaknya tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/sederajat, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sanggau.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau, Yeremias Marselinus, mengaku orangtua bersama para guru sempat beraudiensi di DPRD Sanggau pada Senin (04/07/2022). Pertemuan itu juga dihadiri Kepala SMAN 01 dan SMAN 03 Sanggau.
“Dari situ kita juga mendengar, bahwa sistem zonasi ini bukan dilakukan masing-masing sekolah. Kita juga berharap sistem zonasi itu, tidak melihat peta. Penetapan zonasi itu tidak mungkin dari pemerintah pusat, karena yang mengetahui wilayah masinng-masing adalah pemerintah daerah.,” kata Yeremias Marselinus dihubungi pada Rabu (06/07/2022).
Ia berharap pemerintah pusat atau pemerintah provinsi melihat pemetaan wilayah. “Artinya dimana lokasi SMA tersebut, sehingga anak-anak yang seharusnya sekolah di SMA. Contoh anak-anak di SMA yang di Kembayan itu mengapa sekolah ke Beduai,” ungkapnya.
Legislator PDIP itu juga berencana beraudiensi dengan Dinas Pendidikan Kalbar.
“Kalaupun nantinya bahwa ini (zonasi) kewenangan pemerintah pusat, Kementerian Pendidikan bisa mengkaji lagi. Kita secepatnya (audiensi). Karena kita masih membahas sesuai jadwal Bamus. Artinya referensi yang kita dapat dari masyarakat. Kita juga tanya SMA-SMA di wilayah ini,” terangnya.
BACA JUGA: Soal Anak Sanggau Tak Lolos PPDB, Gubernur Sutarmidji: Itu Kewenangan Pusat
Ia pun meminta Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyurati Kementerian Pendidikan guna mengevaluasi sistem zonasi tersebut.
Kocan, sapan akrab Yeremias Marselinus, mengungkapkan sistem PPDB terbagi empat, yaitu: melalui jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan orangtua.
“Tapi saya lihat di situ, jalur prestasi itu terlalu banyak, sampai 30 persen. Kita berharap paling tinggilah 10 persen,” ujarnya.
“Kita berharap agar anak-anak yang punya intelektualitas, tidak semuanya berpusat di satu sekolah primadona. Artinya sekolah-sekolah di pedalaman bisa juga terisi seluruh siswa. Artinya kalau kita hanya mengambil dari nilai raport, sekolah-sekolah di pedalaman tidak terisi,” sambungnya.
Para orangtua siswa maupun dari siswa sendiri akan mencari sekolah-sekolah yang dianggap punya mutu. “Sementara seharusnya pendidikan ini kan merata seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan Pemprov Kalbar tidak punya kewenangan mengatur PPDB.
“Kewenangan PPDB itu ada di Pemerintah Pusat, bukan di Gubernur,” kata Gubernur Sutarmidji melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Senin (04/07/2022) petang.
Jangankan mengatur PPDB, untuk menambah daya tampung sekolah saja harus melalui kementerian.
“Kalau saya juga kurang sependapat dengan sistem ini, tapi ini aturan dari pusat, mau nambah daya tampung saja harus izin Kementerian,” ujarnya.
Dalam penerimaan PPDB, orang nomor satu di Pemprov Kalbar itu menyampaikan keinginanan menggunakan sistem tes dan nilai. “Kalau saya maunya pakai tes saja atau nilai,” ungkapnya. (Ram)