Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan Nasional di Entikong Masih Proses Revisi Anggaran

Penetapan Lokasi Pembebasan Lahan Nasional di Entikong Masih Proses Revisi Anggaran

Foto—Tanah dan bangunan milik warga yang belum di bebaskan di Entikong–ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Proses pembebasan lahan sebagai dampak pembangunan jalan nasional di Entikong kini berada di Pelaksa Jalan Nasional (PJN) wilayah Kalimantan Barat di Pontianak.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Komarudin, Kamis (30/06/2022)

“Bolanya di Satker PJN kapan mereka akan membayar. Kami siap mendampingi jika diiminta,” katanya.

Ia mengatakan dari 624 bidang yang diinventarisir, sudah ada beberapa bidang yang dibayar.

“Nanti data siapa yang sudah dan yang belum saya kasihkan. Tetapi pada saat akhir 2021, Surat Keputusan penetapan lokasi (SK-penlok)-nya berakhir sehingga harus diajukan lagi perpanjangan. Penlok-nya itu PJN,” terang Komarudin.

Sehubungan SK Penlok (penetapan lokasi) telah berakhir, untuk meneruskan pembebasan lahan yang tertunda maka Satker mengajukan perpanjangan Penlok.

“Untuk mengajukan perpanjangan dimintalah rekomendasi BPN Sanggau karena BPN Sanggau sebagai pelaksana. Intinya kami tidak keberatan perpanjangan Penlok dan sudah memberikan rekomendasi. Alhamdulillah juga sudah disetujui Gubernur perpanjangan satu tahun sampai Desember 2022,” ujarnya.

Komarudin menyebutkan perpanjangan Penlok sudah keluar dan Satker PJN juga sudah disurati soal perpanjangan penetapan lokasi.

“Sudah kami surati PJN bahwa kami sudah menerima Penlok, silakan Satker PJN melanjutkan sisa pembayaran yang belum tuntas. Kalau tidak salah bulan Mei kemarin kami surati. Sekarang ini bolanya bukan dikami lagi tapi di Satker PJN,” ungkapnya.

Ketua Panitia Pembebasan Lahan Pelaksana Jalan Nasional wilayah Kalimantan Barat di Pontianak, Hadiono menjelaskan, pembebasan lahan Entikong saat ini masih berproses.

“Kami masih menunggu turunnya anggaran. Saat ini masih dalam proses revisi Anggaran di DJA Kementrian Keuangan,” terang Hadiono.

Salah satu perwakilan warga terdampak pembangunan jalan nasional di Entikong, Raden Nurdin mengapresiasi langkah Gubernur Kalbar Sutarmidji yang telah mengeluarkan perpanjangan Penlok lahan yang akan dilanjutkan pembayarannya.

Apresiasi juga diberikan Nurdin sapaan akrabnya kepada Kepala BPN Sanggau Komarudin sebagai Ketua Pelaksana pembebasan lahan yang telah membantu warga menuntaskan pembayaran lahan yang sempat tertunda.

“Kami mendesak PJN segera menuntaskan pembayaran lahan yang sudah tertunda cukup lama. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Penlok, sebaiknya dipercepat, karena tidak lama lagi masa berlaku Penlok akan segera berakhir. Khawatirnya tertunda lagi, sementara kalau mengajukan perpanjangan lagi tentu butuh waktu yang cukup lama. Jadi kami minta disegerakanlah hak-hak kami itu,” harap Nurdin. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *