KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Pejabat Pengantar Kerja Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkopnakertrans) Kabupaten Bengkayang, Yusli mengungkapkan, pihaknya mengalami kesulitan dalam mendeteksi pekerja asal Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri, khususnya yang melewati perbatasan Jagoi Babang.
Hal itu diungkapkan Yusli, lantaran border batas Jagoi Babang, yang merupakan perbatasan antara wilayah Indonesia-Malaysia saat ini belum berstatus resmi. Pasalnya, kata dia, pengerjaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sampai saat ini masih berproses dan masih belum ditetapkan secara resmi.
“Untuk pekerja imigran Indonesia dari berbagai daerah sendiri cukup sulit untuk dideteksi. Itu dikarenakan border Jagoi Babang selama ini hanya sebagai pos lintas batas, dan belum diresmikan sebagai PLBN,” ujar Yusli, Selasa (28/6).
Oleh karena itu, dirinya berharap agar wacana peresmian PLBN Jagoi Babang yang direncanakan selesai pada bulan Juli 2022 mendatang bisa benar terealisasi. Hal itu, kata dia, merupakan salah satu cara untuk mempermudah dalam mendeteksi langsung pekerja imigran yang hendak keluar masuk lewat jalur perbatasan Jagoi Babang, baik itu yang berasal dari Kabupaten Bengkayang maupun daerah lainnya.
Yusli mengungkapkan, sulitnya Pemerintah mendeteksi keluar masuknya pekerja imigran dari Indonesia-Malaysia tersebut, dikarenakan para pekerja Migran asal Indonesia yang legal (resmi) hanya tercatat di PLBN Aruk kabupaten Sambas dan PLBN Entikong Kabupaten Sanggau.
“Dan karena untuk border Jagoi Babang hanya berstatus pos lintas batas jadi sulit untuk mendata arus keluar masuk itu. Terutama bagi pekerja imigran,” tuturnya.
“Maka dari itu, kita harap agar pembangunan PLBN Jagoi Babang bisa segera rampung agar proses deteksi kedepan bisa dilakukan lebih tertata dengan menyesuaikan mekanisme yang berlaku,” timpalnya.
Tentunya dalam hal ini, lanjutnya, apabila PLBN Jagoi Babang sudah diresmikan nantinya akan mempermudah pendataan setiap pekerja yang hendak keluar masuk.
“Jadi apabila ada warga yang bekerja keluar negeri, khususnya ke Malaysia dan melewati jalur Jagoi Babang, kita pastikan pekerja tersebut merupakan pekerja illegal (tidak resmi). Karena itu tadi, kita belum mencatat dan mendeteksi arus keluar masuk, karena kita belum punya PLBN yang resmi,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, selama ini untuk pekerja Imigran asal kabupaten Bengkayang hanya tercatat di Badan Perlindungan Pekerja yang ada di kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau.
“Dan selama setahun ini (2022) hanya ada dua orang warga Bengkayang yang mengajukan kerja resmi ke luar negeri. Yakni ke Negara Solomon dan Korea,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus yang meminta agar jelang kehadiran PLBN, diharapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang ilegal di perbatasan.
Esi mengingatkan agar momen kehadiran PLBN Jagoi Babang dibangun sebagai simbol pemerintah hadir di wilayah perbatasan. Termasuk untuk mengatasi berbagai masalah.
“Begitu pula untuk mencegah praktik ilegal, seperti narkoba yang kerap diselundupkan lewat jalur tikus di wilayah perbatasan kita (kabupaten Bengkayang),” ujar Esi.
Esi turut menjelaskan bahwa permasalahan yang sering muncul di wilayah perbatasan yaitu peredaran narkoba, human trafficking, dan perdagangan ilegal, dan lainnya. Hal itu, yang dikatakannya, mesti dicegah dan ditanggulangi ketika PLBN Jagoi Babang diresmikan nantinya.
Karena, lanjutnya, dengan adanya PLBN, kejahatan lintas negara itu, diharap bisa ditekan. Di sisi lain, PLBN Jagoi Babang, juga diinginkan menjadi pusat ekonomi baru bagi masyarakat perbatasan.
“Sehingga diharapkan kehidupan sosial masyarkat perbatasan bisa lebih baik dengan peluang usaha yang terbuka lebar,” harapnya.
“Semoga pengawasan di wilayah perbatasan semakin baik, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. termasuk PLBN Jagoi Babang yang tengah gencar dilakukan pembangunannya saat ini,” pungkasnya. (Titi).