Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Kepala DPMPTSP Sanggau: Jangan Urus Dokumen Lewat Calo!

Kepala DPMPTSP Sanggau: Jangan Urus Dokumen Lewat Calo!

Foto—Alipus

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius mengimbau masyarakat maupun pelaku agar mengurus sendiri dokumennya langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Jangan lewat calon.

“Berkaitan dengan proses pelayanan publik, terutama proses perizinan supaya mengurus ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sanggau yang sudah kita siapkan dan sudah diresmikan Menpan, atau ke kantor DMPTSP. Bisa dilakukan di dua tempat itu. Jangan menggunakan pihak lain, apalagi menggunakan jasa calo. Karena itu berimbas pada beberapa hal terutama pada biaya,” jelas Alipius, Senin (27/06/2022).

Ia menegaskan, sampai saat ini untuk proses pengurusan perizinan dan pelayanan publik lainnya tidak dipungut biaya alias gratis. “Jangan sampai menggunakan jasa calo menimbulkan biaya-biaya tertentu, yang sebenarnya bukan untuk proses pengurusan perijinan, tetapi membayar calonya,” tegasnya lagi.

Siapapun, lanjut Alipus, yang ingin mengurus dokumen maupun perizinan bisa langsung mengurus semua administrasinya ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu mal pelayanan publik. Ia pun menjamin, pelayanan di MPP sudah sangat cepat, nyaman, dan semuanya bisa diurus di situ.

“Dan akan dibantu dengan tenaga dan operator kami apabila mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi atau sistem yang dilakukan untuk membuat perizinan. Karena sekarang perizinan dilakukan melalui online, melalui OSS dan bisa diakses semua orang,” terangnya.

Alipus memastikan mengurus dokumen lewat calo akan berdampak pada ekses di kemudian hari. Utamanya pada kepastian dokumen yang diurus, dan biaya yang dikeluarkan.

“Makanya harap masyarakat bisa langsung. Atau kami akan menjemput bola, dalam pelayanan kami disebut Layanan Perizinan Jemput Bola (Lapis Jempol). Kami ada pelayanan langsung ke kecamatan. Beberapa kecamatan sudah kami kunjungi,” ungkapnya.

Melaui program Lapis Jempol sejak 2020 lalu, petugas DPMPTSP datang ke kecamatan sesuai surat yang telah dibuat. Camat setempat yang kemudian menentukan hari dan lokasi pelayanannya.

“Masyarakat bisa datang ke lokasi itu, dan membawa dokumen, terutama KTP dan NPWP untuk mengurus izin usahanya dan bisa langsung jadi saat itu juga,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *