KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Tak kurang dari 30 penyandang disabilitas hadir dalam Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas yang digelar Bawaslu Kabupaten Sanggau, Rabu (22/06/2022) menggelar di Hotel Emerald.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sanggau, Ahmad Zaini mengatakan para peserta berasal dari beberapa kecamatan yaitu Sekayam, Parindu dan Kapuas. Ia mengatakan kegiatan tersbut penting dilakukan agar penyandang disabilitas mendapatkan perhatian dan pemahaman yang sama tentang kepemiluan.
“Sebagai informasi bahwa perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.
“Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” sambungnya.
Anggota Bawaslu Kalimantan Barat, Faisal Riza menyampaikan terimakasih atas kehadiran dan semangat peserta dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. “Kami bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya untuk keterlibatan kelompok disabilitas pada hari ini,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, semangat kegiatan ini sederhana, dasarnya adalah negara ini milik bersama.
“Sehingga setiap orang memiliki hak yang sama untuk terlibat aktif dalam proses penyelenggaraan Pemilu ke depan yang lebih baik,” terangnya.
Dia berharap, pasca kegiatan ini semakin banyak orang yang terlibat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. “Supaya terbangunnya komunikasi untuk memastikan proses pemilu inklusif dan mengakomodasi semua harapan masyarakat,” pungkasnya. (Ram)