Sabtu , 23 November 2024
Home / BENGKAYANG / Sat Reskrim Polres Bengkayang kembali Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Curanmor

Sat Reskrim Polres Bengkayang kembali Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Curanmor

FOTO–Wakapolres Bengkayang, Michael Terry Hendrata yang didampingi Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Sagi, Kapolsek Bengkayang, Kapolsek Ledo, (Ist)

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Polres Bengkayang menggelar press release terkait pengungkapan tidak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah hukum Polres Bengkayang. Giat tersebut dilangsungkan di halaman Mapolres Bengkayang, pada Selasa (14/6) pagi.

Adapun dalam giat tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bengkayang, Michael Terry Hendrata yang didampingi Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Sagi, Kapolsek Bengkayang, Kapolsek Ledo, dan beberapa PJU, serta Personel di lingkungan Polres Bengkayang.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Bengkayang, Kompol Michael Terry Hendrata membeberkan keberhasilan jajaran Polres Bengkayang melalui Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dalam mengungkap kasus tindak pidana Curanmor dan Curat yang kembali terjadi di wilayah mereka.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan berdasarkan lima laporan di lokasi berbeda.

Laporan pertama dilakukan berdasarkan laporan Polisi atau LP/B/149/XII/2021/SPKT/Polsek Sanggau Ledo/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tanggal 8 Desember 2021.

Kedua, berdasarkan Laporan Polisi atau LP/B/76/V/2022/SPKT/Polsek Ledo/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 25 Mei 2022.

Kemudian, ketiga berdasarkan LP/B/83/VI/2022/SPKT/Polsek Bengkayang/Polres Bengkayang /Polda Kalbar tanggal 02 Juni 2022;

Berikutnya LP/B/87/VI/2022/SPKT/Polsek Bengkayang/Polres Bengkayang/Polda Kalbar tanggal 10 Juni 2022;

Serta yang terakhir berdasarkan LP/B/88/VI/2022/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 12 Juni 2022.

“Dari lima Laporan Polisi ini, yang berhasil diamankan tiga orang pelaku yakni, DN alias Daniel dan FFA alias Frederikus Feri Anong dan ADH alias Alexander Dau Hokon,” jelas Kompol Michael Terry.

Kemudian Waka Polres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata turut merincikan, TKP terjadinya Curanmor di beberapa lokasi perumahan warga yaitu pertama di sebuah gudang samping rumah Jalan Sumondo Dusun Sanggau Kota Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo pada tanggal 7 Desember 2021 lalu.

Kedua dengan TKP di teras rumah seorang korban di Dusun Ledo Desa Lesabela Kecamatan Ledo pada 20 Mei 2022.

Ketiga terjadi di dalam rumah seorang warga di dusun Sentagi Dalam Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang pada 10 Mei 2022,

Setelah itu TKP keempat terjadi di sebuah Kost di jalan Swadaya Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang pada 30 Januari 2022 dan kelima TKP terjadi di teras rumah seorang warga di dusun Bengasi desa Puteng Kecamatan Teriak pada tanggal 17 April 2022.

“Nah, dari Pengungkapan Saturan Reserse dan Unit Reskrim Polsek kita, modus operandi pelaku yaitu masuk kedalam rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya atau rumah dalam keadaan kosong,” bebernya,

“Para pelaku mencari sasaran sambil mengawasi kelengahan korban berawal dari niat dan ada kesempatan untuk melakukan aksi pencurian,” timpalnya.

Wakapolres juga memastikan, beberapa barang bukti (BB) turut diamankan Dari tiga pelaku curanmor kali ini. Diantaranya satu unit sepeda motor merk Yamaha 4D7 VEGA, Nopol: KB 3684 ST, STNK atas nama Parjimin. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, Nopol KB 3941 PR, STNK atas nama Edi. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio SouL, Nopol KB 3299 KI, STNK atas nama Gumpeng. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR, Nopol KB.3871.TS atas nama Sakdiah. Satu unit sepeda motor Honda NF11C1C NT Blade, Nopol KB.2674.YN atas nama Ganda Simanjuntak. Serta satu buah STNK sepeda motor Merk Honda Type NF11T11C01 M/T Revo dengan Nopol: KB.2022.KU, atas nama Angelina Martini Kendaraan DPB. Dan satu Unit Handpone.

Atas hasil tangkapan tersebut Kompol Michael Terry memastikan kedepannya, Polres Bengkayang akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu apakah ada TKP ataupun korban lainnya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku yang sudah diamankan kali ini.

“Atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan, ketiga tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini pula, Michael Terry juga menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati terlebih saat berpergian meninggal rumah, agar kondisi sudah aman dan motor tidak berada di luar rumah. Karena hal tersebut disampaikannya, menimbulkan niat jahat bagi pencuri. Kemudian kata ia, di tahun 2022 ini, setidaknya sudah ada 13 kasus curanmor yang sudah di tangani Polres Bengkayang.
(Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *