Jumat , 19 April 2024
Home / HEADLINE NEWS / Soal Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, Ini Penjelasan KPU

Soal Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, Ini Penjelasan KPU

Foto—Pasangan Paolus Hadi-Yohanes Ontot ketika mendaftar ke KPU Sanggau tahun 2018–dok

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Iis Supianto, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau belum berani memastikan masa jabatan Bupati Sanggau Paolus Hadi dan Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot berakhir tahun 2023 sebagaimana berita yang disampaikan salah satu media nasional.

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 60 menyebutkan masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Akhir masa jabatan itu mestinya berakhir lima tahun sejak tanggal pelantikan. Pak Paolus Hadi seingat saya dilantik 17 Februari 2019. Otomatis berakhirnya lima tahun kedepan. Kalau tidak salah saya penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar 13 Agustus 2018 berdasarkan rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Jadi, beliau ini dilantik 17 Februari 2019. Otomatis berakhir 17 Februari 2024. Itu normalnya,” terang Iis, Senin (13/06/2022).

Hanya saja, lanjut Iis, jika undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut disandingkan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, pasal 201, ayat (5) yang menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, maka sangat dimungkin akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau berakhir tahun 2023.

“Sangat dimungkin bagi pak PH (sapaan Paolus Hadi) dan pak Ontot masa jabatannya dipangkas di tahun 2023. Namun entah di bulan berapa pastinya itu tergantung dari keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan memutuskan kapan dan siapa yang akan menjadi Pj nya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengaku belum mengetahui masa jabatan dirinya akan berakhir tahun 2023 seperti yang diberitakan. Namun, Ia menyebut kemungkinan berakhir tahun 2023 bisa saja terjadi jika dikaitkan dengan Pilkada serentak.

“Kalau Pilkadanya diserentakkan bisa saja tahun 2023 berakhir,” jawabnya singkat via Whats App. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Sebut Bangga Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2025

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Kabupaten Kapuas Hulu akan menjadi tuan rumah pada ajang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *