KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Tak seperti tenaga guru honorer yang sebagiaan telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), nasib tenaga teknis honorer di Kabupaten Sanggau di tahun 2023 justru berbanding terbalik. Belum ada kejelasan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu isi surat tersebut adalah mewajibkan paling lambat 28 November 2023 pengawai pemerintah terdiri dari dua jenis kepengawaian: PNS dan PPPK.
Di Kabupaten Sanggau sendiri sudah ada 666 guru yang diangkat menjadi PPPK. Pemerintah pusat masih mengutamakan pengangkatan PPPK untuk guru dan tenaga medis.
“Yang saya dapat informasi baru tenaga kesehatan yang sudah diinput. Tenaga teknis harapan kita juga nanti mereka sepertinya ada pembukaan khusus untuk PPPK. Sepertinya tahun ini belum ada penerimaan PNS. Kita sudah mengusulkan, tentu dari sana (Kemenpan RB) yang membuka. Pasti harus lah karena kebutuhan kita juga banyak untuk tenaga teknis lainnya,” kata Bupati Sanggau, Paolus Hadi kepada wartawan usai menyerahkan SK PPPK kepada 666 guru di Kabupaten Sanggau, Selasa (07/06/2022).
Perekrutan PPPK mirip dengan CPNS. Artinya melalui tes dan sesuai kuota yang tersedia. Jika pun ada perekrutan PPPK bagi tenaga teknis, jika tak memenuhi kuota, akan berpengaruh pada kinerja OPD. Mengingat ada sekitar 1000-an tenaga teknis honorer di Kabupaten Sanggau.
“Tapi menurut pikiran saya pasti ada juga gangguan. Soal kebijakan, kebutuhan, kan ada analisa jabatan itu, untuk bisa memastikan satu tugas dapat dikerjakan seperti apa, efektivitasnya. Tetap melihat kemampuan keuangan negara juga. Tapi inilah tantangan untuk perbaikan-perbaikan birokrasi. Tapi saya tahu, nah nanti ketika tidak ada tenaga kontrak itu bisa menjadi masalah,” ungkap PH, sapaan akrab Paolus Hadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanis menjelaskan, terkait dengan tenaga teknis, Pemda Sanggau telah mengusulkan supaya juga dapat diangkat sebagai PPPK.
“Kita juga sudah mengusulkan ke Kemenpan-RB. Namun sampai saat ini belum mendapat jawaban dari pemerintah pusat. Jumlah tenaga teknis honorer ada 1000-an, yang tersebar di OPD,” ujar Herkulanus, Selasa (07/06/2022).
Dalam usulan itu, kata Herkulanus, juga mencakup kualifikasi pendidikannya, baik S1, D3 maupun SMA.
“Kita mau cari jabatan-jabatan sesuai dengan kualifikasinya. Tapi belum mendapat respon dari pemerintah pusat. Sementara tahun ini justeru untuk tenaga kesehatan sudah ada permintaan resmi dari Kemenpan-RB dan Kemenkes untuk diusulkan pengangkatannya sebagai PPPK,” ungkapnya.
Sesuai surat Kemendagri, Herkulanus mengakui masih diberi waktu sampai 28 November 2023 untuk memetakan tenaga non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Sanggau ini. Mana yang bisa diusulkan formasinya untuk diangkat sebagai CPNS mana yang untuk PPPK.
“Pemkab Sanggau sekarang dalam proses pemetaan, dari seluruh tenaga kontrak yang ada. Kalau CPNS itu kan tentu ada batasan umur. Ini sedang kita lakukan sebagai bagian yang akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat,” sebutnya.
“Kalau ditanya sejauhmana pemetaannya, kita baru memulai, karena suratnya juga baru. Itu juga kekagetan, bukan hanya untuk Pemkab Sanggau, tapi secara nasional, baik di Kalimantan maupun di Jawa, mengalami hal yang sama. Tentu kita akan melakukan koordinasi dengan Pemprov, maupun Pempus. Karena masalah ini bukan hanya masalah di Sanggau. tentu akan ada diskusi-diskusi terkait langkah selanjut,” pungkasnya. (Ram)