KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE., MSi menghadiri Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Landak tentang Pengangkatan, Mutasi dan Pembebasan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak. Senin, (06-06-2022).
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, pejabat Eselon III dan Eselon IV Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, pejabat Eselon III dan Eselon IV BKPSDM Kabupaten Landak, serta para Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa mutasi maupun promosi jabatan merupakan hal yang lumrah, begitu pula dengan jabatan kepala sekolah seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekolah harus tetap semangat dan terus berinovasi, selalu disiplin, memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk teknis, terus memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak boleh ada pungutan pada sekolah yang berstatus “negeri”, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Samuel.
Dirinya berharap agar para Kepala Sekolah yang menerima amanah untuk memimpin satuan Pendidikan dapat terlibat aktif dan memberikan solusi dan kontribusi positif terkait permasalahan Pendidikan yang ada di Kabupaten Landak.
Saya berharap kepada para kepala sekolah yang diberi amanah tidak berhenti untuk belajar dan berinovasi serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak Hery Mulyadi, SH menyatakan ada sebanyak 52 orang kepala sekolah yang hadir pada kesempatan ini. Untuk jenjang Sekolah Dasar, ada sebanyak 19 orang untuk pengangkatan Kepala Sekolah, 5 orang yang dimutasi, dan 3 orang yang dibebastugaskan dengan alasan sakit dan hal lain.
“Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, terdapat 7 orang untuk pengangkatan Kepala Sekolah, 18 orang yang dimutasi, dan tidak ada yang dibebastugaskan,” ujar Hery.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Landak sekaligus pembagian hadiah kepada guru yang mengikuti Lomba Menulis Esai Alumni Wisata Literasi Guru oleh Pj. Bupati Landak. (*)