KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (30/05/2022) di lantai III gedung DPRD Sanggau.
Tiga Perda: Pertama, Perda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, Perda Bantuan Pendanaan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau. Ketiga, pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi berharap tiga Raperda yang disahkan itu bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sanggau.
“Inilah tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD bersama eksekutif. Untuk melihat kinerjanya, bagaimana dia menetapkan Raperda menjadi Perda ada dalam satu tahun anggaran di Pemerintah Kabupaten Sanggau,” kata Edi.
Seperti diketahui Perda bantuan pendanaan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada program studi di luar kampus utama Politeknil Negeri Pontianak di Sanggau dan Perda pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024 memakan biaya cukup besar. Untuk bantuan Politeknik sekitar Rp. 10 miliar. Sedangkan biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 total sekitar Rp. 50 miliar.
Edi menilai meski memakan biaya cukup besar, Raperda tetap disahkan lantaran sudah sesuai undang-undang.
“Mau tidak mau Pemerintah Daerah menyiapkan anggaran. Karena ini petunjuk dari Pemerintah Pusat. Terkait dengan anggaran, mungkin nanti bagaimana Pemerintah Daerah dan DPRD bisa menyisihkan hal-hal yang tidak urgen. Nanti kita sisihkan anggarannya. Kita gunanakan pembangunan yang lain,” terangnya.
Legislator PDIP itu menyebut jika Pemda sudah mengajukan Raperda menjadi Perda, artinya sudah ada perhitungan dari Pemerintah Daerah.
“Tetapi sudah ada perhitungannya, karena ada undang-undang yang lebih tinggi, yang mengaturnya, artinya Pemerintah Daerah menjalankan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang Edi. (Ram)