Sabtu , 20 April 2024
Home / BENGKAYANG / Sat Resnarkoba Kembali Musnahkan BB Narkoba Hasil Ungkapan di Wilayah Perbatasan

Sat Resnarkoba Kembali Musnahkan BB Narkoba Hasil Ungkapan di Wilayah Perbatasan

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang merupakan hasil ungkapan di sebuah rumah, yang terletak di Dusun Jagoi Kindau Rt 004 Rw 003, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, pada bulan Mei 2022.

Dalam pemusnahan Narkoba kali ini, turut menghadirkan pihak dari Kejaksaan, BNN Bengkayang, Penasehat Hukum, Pelaku dan anggota Polres Bengkayang.

Adapun giat pemusnahan BB narkoba tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang beserta jajaran, bertempat di Mapolres Bengkayang, pada Rabu (26/5).

Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, Iptu Maju K. Siregar mengungkapkan bahwa dalam kasus pengungkapan narkoba kali ini, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti Narkoba seberat 4,58 Gram Netto. Sementara untuk barang bukti yang dimusnahkan seberat 2. 48 gram.

“Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penyisihan BB untuk pembuktian perkara seberat 2 gram. Sementara 0, 01 untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak,” kata Iptu Maju Siregar.

Dia menjelaskan, pemusnahan Narkoba ini dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh pelaku dan juga pihak terkait, yang selanjutnya di buang.

“Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan Test Kit terhadap BB yang telah kita amankan,” ujarnya.

“Hasil dari uji tes yang kita lakukan, didapatkan hasil posiitif BB yang dibawa pelaku mengandung Methaphetamin karena cairan didalam Tes Kit berubah warna menjadi ungu,” papar IPTU Maju Siregar.

Terakhir, Iptu Maju turut membeberkan hukuman yang bisa dikenakan terhadap pelaku. Dimana dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku terancam dijerat dengan UU Tindak Pidanan Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *