KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang saat ini tengah telusuri dugaan adanya penyimpanan dalam pemberian insentif hasil retribusi Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan pada Rumah Sakit Umum daerah Bengkayang, pada tahun anggaran 2010.
Penyelidikan terhadap perkara tersebut telah meningkatkan status pemeriksaan ke tahap Penyidikan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR: PRINT- 01/O.1.18/Fd.1/05/2022 akan dilakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti dan alat bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalbar, Tommy Adhiyaksahputra menyatakan, dalam proses Penyelidikan telah ditemukan peristiwa pidana setelah dilakukan permintaan keterangan kepada 20 orang terkait Dugaan Penyimpangan Pemberian Insentif Hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bengkayang Tahun Anggaran 2010.
“20 orang tersebut sudah dimintai keterangan, dan dijadikan sebagai barang bukti perkara,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (20/5).
Tommy menjelaskan, perkara tersebut terjadi di tahun 2010, saat itu pemerintah kabupaten Bengkayang menganggarkan target retribusi (pendapatan) yang diperoleh dari pelayanan pasien umum atau jasa pelayanan kesehatan umum sebesar Rp.700juta rupiah. Namun, di tahun yang sama (2010), dari target tersebut Pemda juga menganggarkan insentif dari hasil retribusi Jaspel.
“Maksudnya jika target retribusi Jaspel tercapai, maka ada insentifnya yang dijanjikan Pemda Bengkayang sebesar Rp.1,1 Milyar rupiah . Nah, dari target yang diproyeksikan oleh Pemda ternyata pendapatan melebihi target sebesar Rp1,2 Milyar rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu kata Tommy, jika berpacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak dan retribusi, pemberian insentif hanya bisa dilakukan atau diberikan sebesar 5persen dari hasil pendapatan.
“Namun yang ini realisasiny lebih dari 5 persen, jauh sekali. Sehingga adanya dugaan Penyimpanan pemberian jasa insentif hasil retribusi Jaspel,” terangnya.
Tim penyidik saat ini lanjut Tommy, telah mengantongi barang bukti sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Kemudian kata Ia, yang lebih mendukung penanganan perkara ini, adanya temuan penyimpanan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2010. “ini sudah pernah diaudit oleh BPK,” jelas Tommy.
Dan dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, terdapat adanya temua yang harus dikembalikan atau kerugian negaran, yang didalam pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.
“Perkara ini terus berjalan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada ditemukan tersangkannya,” pungkasnya. (Titi).