KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H menjadi narasumber dalam acara launching Indigenous People Community Foundation (IPCF) dengan tema dimulai dengan kilometer nol yang di gelar di aula hotel Kapuas Palace Pontianak. Jumat, 29-04-2022.
Turut Hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Indigenous people Community (IPC) ini adalah Para Tokoh-tokoh adat Dayak Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan ini Cornelis menyampikan dua hal isu strategis nasional yang saat ini memang harus disampikan kepada tokoh-tokoh adat Dayak dan masyarakat luas yaitu tentang tahapan-tahapan pemilu tahun 2024 dan petunjuk teknis pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
“Dikarenakan kedua hal tersebut menjadi pembahasan nasional untuk menghadapi pemilu tahun 2024 dan pencegahan maupun memberantas mafia tanah yang pada saat ini terjadi dimana-mana, banyak lahan atau lokasi yang ada sertifikat ganda, hal ini lah yang perlu kita antisipasi agar masyarakat adat Dayak tidak mengalami kasus demikian,” ujar Cornelis.
Terkait Pemilu Tahun 2024 Cornelis mengatakan bahwa Pemilu Tahun 2024 telah di jadwalkan dan telah disepakati bersama dengan pemerintah, DPR, KPU RI dan Bawaslu RI. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota akan diselengarakan pada tanggal 27 November 2024,” terang Cornelis.
Mengenai pencegahan pemberantasan mafia tanah Cornelis menyampaikan petunjuk teknis Nomor: 01/Juknis/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang disebut Mafia Tanah adalah individu, kelompok atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.
“Hal ini lah yang harus di ketahui dan dipahami oleh para tokoh-tokoh adat Dayak serta masyarakat luas agar dapat mencegah dan pemberantasan mafia tanah diwilayahnya masing-masing, karena mafia tanah menjadi masalah besar dalam isu agraria. Mafia tanah adalah sesuatu yang harus diperangi oleh semua pihak, tidak hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja, melainkan juga Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan, PPAT, Camat, para Kades/Lurah, serta masyarakat itu sendiri,” tukas Cornelis.
Lebih lanjut Cornelis mengatakan mafia tanah telah bekerja sama yang melibatkan berbagai pihak dengan cara pemalsuan dokumen sertifikat atau sertifikat ganda.
“Tetapi hal itu dapat diantisipasi dengan cara setiap lahan atau bidang tanah yang telah dimiliki harus digunakan, tidak boleh dibiarkan atau ditelantarkan dan di manfaatkan secara aktif terus-menerus,” tutup Cornelis. (*)