Sabtu , 23 November 2024
Home / LANDAK / Pemkab Landak dan Ditjen Perbendaharaan Teken MoU Pengelolaan Keuangan

Pemkab Landak dan Ditjen Perbendaharaan Teken MoU Pengelolaan Keuangan

Bupati Landak Karolin Margret Natasa

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK –  Pemerintah Kabupaten Landak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah serta Koordinasi Percepatan Penyaluran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di aula Kantor Bupati Landak, selasa (19/04/22).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Landak, Kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sanggau, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau atau yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Inspektorat Kabupaten Landak , Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak dan para Pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki dua poin penting yang menjadi perhatian bersama yakni Penandatanganan MoU Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah serta Koordinasi Percepatan Penyaluran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan tema “Sinergi Membawa Prestasi Lebih Tinggi”.

“Kami tetap Optimis dan bersemangat melaksanakan MoU ini dalam mensukseskan penyaluran dana pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan di Kabupaten Landak. Terima kasih atas dukungan dan bimbingan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat selama ini, semoga kerjasama ini bisa terjalin dengan baik untuk kemajuan bangsa Indonesia,” ucap Karolin.

Lebih lanjut Bupati Karolin menyampaikan bahwa MoU yang akan ditandatangi ini digunakan sebagai dasar dalam membentuk wadah sarana konsultasi, koordinasi, asistensi, rekonsiliasi dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Landak.

“MoU ini bukanlah hanya sebatas kerjasama satu tujuan saja melainkan lebih dari itu yakni bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kesepakatan yang akan dilakukan ini meliputi konsultasi, koordinasi, asistensi, rekonsiliasi, pendampingan dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pertukaran data/informasi keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan penyusunan kajian fiskal regional, profil keuangan daerah dan laporan manajerial, dan yang tepenting MoU ini harus berjalan secara dua arah,” jelas Karolin.

Bupati Karolin optimis bahwa penyaluran Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dapat memenuhi syarat yang ditentukan yakni tenggat waktu yang ditentukan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Untuk itu Kami mohon dukungan dari KPPN Sanggau maupun dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat agar dalam pelaksanaan penyalurannya tidak ada kendala yang berarti,” ungkap Karolin.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Imik Eko Putro menjelaskan bahwa MoU tersebut dapat memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah, serta kehadiran Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat bukan dalam konteks normatif tetapi lebih kepada diskusi maupun peninjauan kelapangan.

“Jika bisa Pemda Landak bisa mengajak kami melihat sentra-sentra pertanian, kemudian industri kecil, kemudian jika ada industri strategis kami senang sekali. Karena sebetulnya disitulah kita bisa menganalisa kondisi keuangan, kondisi masyarakat yang bergerak ini, misalnya perbatasan entikong itu memilika dapak atau tidak dengan kabupaten sekitarnya,” terang Imik. (*)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *