KALIMANTAN TODAY – Departemen Luar Negeri AS mengindikasikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk menelusuri kasus Covid-19 itu melanggar HAM. Hal ini termuat dalam Laporan HAM 2021.
Laporan tahunan ini menganalisis pelanggaran HAM di 200 negara, termasuk Indonesia.
Penggunaan aplikasi ini masuk dalam kategori Campur Tangan Sewenang-wenang atau Melanggar Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi.
Laporan HAM 2021 ini bisa diakses publik di situs web Departemen Luar Negeri AS.
“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi ponsel pintar untuk menelusuri kasus Covid. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi ini,” jelas laporan tersebut.
“Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Kementerian Kesehatan RI membantah laporan indikasi pelanggaran HAM tersebut. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi berkontribusi pada rendahnya penularan Covid di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.
“Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM,” kata Nadia, Jumat (15/4).
Dia juga meminta laporan itu jangan dipelintir. Indonesia sebelumnya jadi negara yang disorot AS dalam urusan status HAM terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Sumber: merdeka.com