KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyetorkan denda sebesar Rp. 200 juta dari terpidana Nurcahyo Wiyono. Penyetoran uang denda itu dilakukan Bendahara PNPB Kejari Sanggau didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau Agus Supriyanto, Rabu (06/04/2022).
“Keluarganya (Nurcahyo) menyerahkan (Rp.200 juta) ke kita pekan lalu. Tadi sudah kita setor ke kas negara. Uang denda ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agus Supriyanto, Rabu (06/04/2022).
Tak hanya denda, Agus mengatakan, terpidana sudah membayar uang pengganti sejumlah Rp. 96.690.000.
Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sanggau TA 2010 (APBD) yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000.
Dalam proyek tersebut, jelas Agus, terjadi penyimpangan. Adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses addendum kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan di atas harga satuan HPS, sehingga harga yang semula berada di bawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga di atas HPS. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp 1.092.042.727,27.
“Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Nomor : SR-71/PW14/5/2014 pada tanggal 10 Maret 2014. Dan dalam kasus ini, terpidana. Nurcahyo wiyono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum,” bebernya.
Nurcahyo, kata Agus, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018. Ia kemudaian ditangkap di Jogja pada 15 april 2021. (Ram)