KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi berencana membentuk panitia khusus (Pansus) terkait rencana kenaikan tarif leding yang akan diberlakukan PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau.
“Terkait masalah PDAM yang wacananya mau menaikkan tarifnya. Beberapa tahun yang lalu, ketika kita melakukan penyertaan modal, direktur mengatakan ketika itu, dengan adanya pernyataan modal ini, tidak akan menaikkan tarif konsumen PDAM. Tapi ini berubah. Nanti akan kita bawa ke anggota DPRD rencananya akan di Pansuskan barang ini. Mengapa ini terjadi?,” kata Jumadi ditemui wartawan di gedung DPRD Sanggau, Senin (28/03/2022).
Penyertaan modal yang ia maksud sebesar total Rp. 20 miliar selama lima tahun. Ia juga menilai dengan pelayanan seperti saat ini, rencana kenaikan dari Rp. 1600 perkubik menjadi Rp. 5650 perkubik, atau sekitar 300 persen lebih, tidak rasional.
“Mempertanyakan Rp 20 miliar. Saya tak bisa bicara banyak, karena menunggu komisi yang membidangi ini memanggil direktur PDAM,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Pancur Aji, Yohanes Andriyus Wijaya, membantah pernah mengatakan tak akan menaikkan tarif ketika diberikan penyertaan modal.
“Ndak pernah saya ngomong kayak gitu. Penyertaan modal itu, mereka bantu dalam rangka kinerja,” bantah Andre, sapaan Yohanes Andriyus Wijaya, ketika dikonfirmasi, Senin (28/03/2022) sore.
Dia justeru menuding Jumadi lah yang tak tahu soal aturan baru. Penyesuaian tarif tersebut, berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan SK Gubernur Kalbar nomor 1972/ekon/2021 tentang tarif batas atas tarif batas bawah air minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum kabupaten/kota se-Kalbar tahun 2022.
“Dia kan ndak tahu bahwa ada peraturan baru. Seluruh kabupaten/kota sudah ditetapkan oleh gubernur. Tinggal kita menetapkan yang sudah dibuat gubernur terkait batas atas batas bawah. Dan itu harus berlaku januari 2022. Itulah dasar hukum kami,” tegas Andre.
Dia juga menjelaskan jika tarif yang ditetapkan tidak memenuhi full cost recovery maka konsekuensinya harus ada subsidi dari APBD dan subsidi tersebut bukan penyertaan modal, tapi subsidi tarif.
Andre pun siap jika nanti akan dipanggil dewan. Terpenting baginya adalah menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
“Ndak masalah (Dipansuskan), yang penting mereka baca dulu atuan. Jangan sampai Pansus sia-sia. Kalau tak paham aturan susah nanti. Kita ngomong kan aturan. Diutamakan itu ke pelanggan. Kalau ada anggoata dewan memanggail untuk minta penjelasan, tak masalah,” tuturnya.
Andre juga menyinggung soal penyertaan modal Rp. 20 miliar yang diberikan selama lima tahun dengan estimasih pertahuannya Rp. 4 miliar.
“Hampir setiap tahun tidak terpenuhi (Rp. 4 miliar). Mungkin karen pandemi kemarin, hanya sebagian saja,” pungkas Andre. (Ram)