Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Dilema Jalur PPPK, Pemerintah Pusat Atur Perekrutan, Anggaran Dibebankan ke Daerah

Dilema Jalur PPPK, Pemerintah Pusat Atur Perekrutan, Anggaran Dibebankan ke Daerah

Foto—Pertemuan antara Komisi I dengan Ditjen Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan di Jakarta, Kamis (24/03/2022)—ist

 

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Perekrutan guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III di Kabupaten Sanggau masih belum bisa dilakukan. Bukan hanya menyangkut soal bolehnya pendaftar dari luar, tapi juga soal gaji mereka yang dibebankan pada APBD.

Komisi I DPRD Kabupaten Sanggau pada Kamis (24/03/2022) beraudiensi dengan Kementerian Pendidikan guna meminta kejelasan terkait hal tersebut.

Foto—Anggota Komisi I, Paulus

 

“Sekarang Sanggau kan telah melaksanakan tahap II. Untuk tahap III menurut Kementerian Pendidikan, mereka tengah susun ulang, karena banyak komplain dari daerah. Banyak yang tak setuju,” kata Paulus, Anggota Komisi I DPRD Sanggau, Senin (28/03/2022).

Untuk tahap III ini, kata Paulus, yang menjadi soal adalah pendaftar dari daerah lain bisa ikut ‘nyerbu’ ke Sanggau. Ketika yang dari luar diterima nantinya, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di daerah.

“Jadi di Kementerian mereka sudah mikir, sekarang masih belum final. Apakah nanti diteruskan atau tidak. Yang jelas dikaji ulang untuk tahap III,” ujarnya.

Terkait soal anggaran, kata legislator Partai Demokrat ini, juga sempat ditanyakan Komisi I kepada Kementerian Pendidikan.

“Anggaran itu ternyata dihandle oleh daerah (APBD). Ini problemnya. Daerah terbebani. Karena itu tidak ada penambahan dari pusat. Pusat hanya mengatur mekanisme penerimaan tapi anggarannya di kita. Itu tentu sangat memberatkan,” ungkapnya.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi membenarkan bahwa anggaran PPPK dibebankan pada APBD. Sebagia kepala daerah ia berharap hal ini disuarakan oleh banyak pihak dari beberapa kabupaten/kota.

“Sebaiknya kalau ada penambahan seperti ini, juga ada penambahan khusus anggaran. Walaupun kami pernah diberi tahu, ini pernah ditambah, tapi struktur APBD kita bisa baca juga,” ujarnya singkat. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *