KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat dengan mitra kerja terkait evaluasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sanggau tahun 2021, Selasa (22/03/2022) di ruang rapat Komisi II DPRD Sanggau.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Yuvenalis Krismono ditemui usai rapat mengungkapkan beberapa persoalan yang ia diskusikan dengan OPD yang mitra kerja Komisi II. Seperti diketahui bidang kerja Komisi II mencakup perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutahan, pengadaan pangan, logistik, pariwisata, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, keuangan daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dunia usaha, dan penanaman modal.
“Yang urgen dibahas memang terkait evaluasi LKPJ Bupati 2021. Ada beberapa evaluasi yang kita diskusikan, terutama memang persoalan-persoalan perusahaan di Kabupaten Sanggau ini. Banyak persoalan yang belum terselesaikan juga,” kata Yuvenalis Krismono.
Contohnya, lanjut Krismono, kasus PT. SIA soal pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan persoalan di PT. MKS yang belum ada titik temu antara perusahaan dan koperasinya. Memasuki tahun 2022 persoalan ini juga belum terselesaikan. Ia berharap Pemda Sanggau melalui OPD terkait segera menyelesaikannya.
“Sudah mereka (OPD) lakukan (upaya penyelesaian, red). Ini menyangkut banyak faktor yang ada. Terutama aturan-aturan yang bukan kewenangan dari daerah. Ini memang keterbatasan kita juga. Pemerintah daerah juga sudah berusaha sebenarnya. Tapi karena kewenangan bukan di kita, termasuk soal pelepasan HGU tadi, kita menunggu akhirnya. Kita tetap terus mendesak,” ungkap Mono, sapaan akrab Yuvenalis Krismono.
Meski demikian, Legislator Partai Nasdem itu menegaskan tetap mengikuti alur regulasi.
“Karena ini kewenangan pemerintah pusat, di situ ada perusahan. Perusahaan juga sudah melakukan tahapan-tahapan. Usulan (pelepasan HGU) itu harus dari perusahan. Bolanya ada di perusahaan,” terangnya.
Pemerintah, kata Mono, tak bisa menekan. Karena izin HGU sudah dikantongi perusahaan, dan perusahan ingin melepasnya.
“Karena dulu waktu awal HGU sifatnya global. Rupanya ada tanah masyarakat yang masuk (dalam HGU). Jadi perusahaan yang harus mengeluarkan tanah itu dari HGU-ya. Proses ini yang masih kita tunggu,” pungkas Mono. (Ram)