KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan mandat bahwa Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam berbagai layanan publik.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H dalam rangka kunjungan kerja reses perseorangan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 ke daerah pemilihan, tepatnya di Kecamatan Simpang Hulu, Kecamatan Simpang Dua dan Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Bebarapa hari yang lalu.
Lebih lanjut Cornelis menyampaikan bahwa kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam berbagai layanan publik di mulai dari bikin Surat Izin Mengemudi (SIM), urus surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga jual beli tanah. Tentu ini menjadikan Kartu BPJS Kesehatan sebagai Kartu Sakti yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
“Hal ini tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2022 menyebut penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat beberapa urusan administrasi,” ujar Cornelis.
Cornelis Menyebutkan tujuan dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2022 adalah untuk mengoptimalkan jaminan kesehatan nasional, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, dan menjamin keberlangsungan program kesehatan nasional.
“Maka dari itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Ketapang yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, untuk segera membuat Kartu BPJS Kesaehatan, baik secara pribadi maupun bantuan dari pemerintah daerah,” tutup Cornelis. (*)