KALIMANTAN TODAY, KETAPANG – Pemilu Tahun 2024 tidak akan di tunda, kalau pemilu ini sempat di tunda resikonya itu tinggi, karena sudah ada kesepakatan antara DPR, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD baik Provinsi, Kota dan Kabupaten telah disepakati bersama yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H dalam rangka kunjungan kerja reses perseorangan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 ke daerah pemilihan, tepatnya di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, Jumat, (4/3/2022).
Lebih Lanjut Cornelis mengatakan Kalau Pemilihan Umum akan di robah, kita akan merubah Undang-Undang Dasar, karena pada Undang-Undang Dasar sudah sangat jelas, bahwa pemilu akan dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.
“Selain dari pada itu, kita juga akan merubah Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), Merubah Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan juga akan merubah Undang-Undang pemilihan Kepala Daerah,” ujar Cornelis.
Cornelis menyampikan Jika memang mau diperpanjang atau di sambung, Presiden sudah menyampikan bahwa beliau tidak mau 3 kali, PDIP juga telah menyampikan Pemilihan Umum akan tetap di jalankan, terkecuali pemilu itu bisa batal apa bila di suatu Negara tersebut terjadi perang atau bencana dimana-mana ataupun penyakit menular yang sangat luar bisa.
“Kita sudah melaksanakan pemilihan kepala daerah dalam Pandemi COVID-19, yang berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala, karena pada saat pemilihan mengikuti prosedur protokol kesehatan, dan saat ini yang menyerang dunia adalah varian Omicron tetapi sepanjang kita taat protokol kesehatan kita bisa aman,” tutup Cornelis. (*)