KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Undang-Undang yang terkait dengan persiapan Pemilu adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Didalam kedua undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H kepada para kepala desa kecamatan Sengah Temila dalam rangka silahturahmi dan penyerapan aspirasi dalam kegiatan kunjungan kerja reses perseorangan masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 ke daerah pemilihan yang diadakan dirumah kediamanya di Ngabang. Sabtu (26-02-2022).
Cornelis menyampaikan Pemilu akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 Keputusan itu diambil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, serta Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI. Senin, 24 Januari 2022.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presidenn, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota akan diselengarakan pada tanggal 27 November 2024,” ujar Cornelis di kediamannya di Ngabang kepada awak media, Rabu (02-03-2022).
Dalam kesempatan tersebut Cornelis juga tidak lupa mengajak para kades untuk terus-menerus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 varian Omicron.
“Varian omicron ini memang bagi sebagian orang, gejala awal terinfeksi seperti pilek dan dianggap lebih ringan dibandingkan varian sebelumnya. Namun bagi orang yang tidak divaksin, gejala awal terinfeksi varian ini bisa lebih berat. Omicron ini memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta, maka dari itu prokes ketat sangat diwajibkan untuk mencegah penularan tersebut”, tutup Cornelis. (*)