KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan. (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Sanggau M. Nur Suryadi mengingatkan kepada perangkat DESA untuk berhati-hati menggunakan deskresi kebijakan, termasuklah dalam mengelola anggaran.
Hal itu disampaikan Nur, sapaan akrabnya saat memberikan penyuluhan dan penerangan hukum di depan 19 Kepala Desa beserta perangkat desa, para Pendamping Desa dan Camat Meliau, Tang, di GOR Kecamatan Meliau, Selasa (02/03/2022).
Nur menambahkan, Kejakaaan Negeri Sanggau bersedia mendampingi dalam pengawasan realisasi anggaran desa.
“Pemberian penyuluhan hukum kepada para Kades beserta perangkatnya ini diharapkan para Kades beserta perangkatnya bisa lebih memahami hukum dan terhindar dari masalah hukum, sehingga realisasi Anggaran Dana Desa tepat sasaran dan tepat guna,” ujarnya.
Sementara itu. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Freddi Wiryawan yang ikut mengikut menghadiri penyuluhan dan penerangan hukum tersebut menyampaiikan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan intelijen selan penuntutan dan lain sebagainya.
“Iini agenda rutin kita dari Kejaksaan, yaitu pembinaan masyarakat taat hukum atau binmatkum. Dan ini termasuk tupoksi kita Kejaksaan selain bidang penuntutan dan lain sebagainya,” Ujar Freddi.
Freddi menyebut, bahwa saat ini Kejaksaan sudah membuat terobosan baru dalam penyelesaian perkara pidana di luar peradilan.
“Namanya Restorative Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Untuk mendapatkan restorative justice ini harus memenuhi beberapa unsur, yakni ancaman pidana di bawah 5 tahun, belum pernah dihukum, bukan pengulangan tindak pidana (recidive), dan yang terpenting adanya permaafan dari korban,” bebernya. (Ram)