KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Kasus korupsi dana Program Kelurga Harapan (PKH) Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir, memang telah incraht dengan P dan TYS sebagai terpidana. Namun bagi 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di dusun tersebut masih belum puas. Mereka meminta uang mereka dikembalikan.
“Kami mohon kepada pemerintah bagaimana caranya uang kami yang dikorupsi itu bisa kembali. Sebab kami sangat membutuhkan uang itu untuk memenuhi kebutuhan kami, terutama untuk biaya sekolah anak-anak kami,” kata Edi Suhartono, juru bicara 13 KPM Dusun Pagar Silok Desa Balai Ingin Kecamatan Tayan Hilir, Selasa (01/03/2022).
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menjelaskan, kewenangan kejaksaan hanya memproses hukum kasus tersebut.
“Jika pelaku tidak mengganti kerugian negara, mereka akan menjalani pidana subsidair. Kami tidak dapat memaksa terpidana untuk mengembalikan uang milik warga,” kata Kajari.
Meskipun begitu, pihak Kejaksaan, jelas Kajari, saat ini masih melakukan tracing aset pelaku.
“Kami berusaha menggunakan bidang intel untuk recovery kerugian negara dengan cara penelusuran aset atau aset tracing milik terpidana P. Karena P ini yang menikmati kerugian negara untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Jikapun aset tracing berhasil menyita sejumlah aset milik pelaku P, tetap tidak bisa serta merta dikembalikan langsung ke masyarakat. Jaksa hanya melaksanakan isi putusan dari majelis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jika ada aset milik terpidana, akan kami lakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya. Hasil lelang dari aset milik terpidana akan kami setorkan ke kas negara,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AKB) Kabupaten Sanggau, Valentinus Sudarto menjelaskan, pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Terlebih jika diminta mengembalikan uang seperti yang diinginkan KPM.
“Proses hukum terhadap pelaku kan sudah selesai. Kami dari Pemkab Sanggau sangat mendukung langkah tegas Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” kata Valen, sapaan akrab Valentinus Sudarto.
Untuk meminimalisir penyalahgunaan program PKH, pihaknya secara rutin melakukan evaluasi menyeluruh, minimal dilaksanakan satu kali dalam tiga bulan.
“Kalau yang sekarang sih banyak pendamping yang baru-baru ya, karena yang lama ada beberapa yang mengundurkan diri. Tapi kami di dinas tetap berupaya program bantuan Pemerintah ini betul-betul tepat sasaran dengan azas manfaat. Artinya, program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, utamanya yang menjadi sasaran dari program itu sendiri yaitu para KPM,” terang Valen. (Ram)