Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Tokoh Masyarakat Sanggau Nilai JHT Kebijakan Delematis

Tokoh Masyarakat Sanggau Nilai JHT Kebijakan Delematis

Foto—Abdul Rahim

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pro-kontra (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergulir. Dalam aturan itu menjelaskan dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Tokoh Masyarakat Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim menilai Permenaker nomor 2/2022 tersebut delematis. Satu sisi JHT merupakan jaminan hari tua pada masa pensiun. Di sisi lain juga regulasi tentang jaminan para pekerja.

“Kebijakan JHT ini delematis untuk para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” kata Abdul Rahim, Senin (21/2/2022).

Ia berargumen, dapat bekerja sampai usia tersebut tentu harus dipastikan dulu, jaminan apa yang diberikan. Apabila pekerja tidak masuk dalam masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.

“Setiap kebijakan sudah pasti ada untung-rugi. Semua tergantung bagaimana menelaahnya. Kepastian dan keberlangsungan usaha juga harus terjamin sehingga semua pihak dapat menjalankan roda usahanya sesuai dan berumur panjang,” ungkapnya.

Rahim menjelaskan, pemberlakuan JHT haruslah menjamin semua lini dan regulasi yang jelas di setiap pekerjaan. Menjamin kepastian pada para pekerja yang terikat dengan aturan yang jelas.

“Seperti pekerja hanya dibuat kontrak pertahun. Ini yang perlu ditinjau ulang agar semua bisa terlindungi dengan JHT, sehingga pekerja nyaman dan pengusaha bisa berusaha,” tutupnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *