KALIMANTAN TODAY. SANGGAU. Penandatangan Memorandum of Undestanding (MoU) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau dengan enam desa di Kabupaten Sanggau digelar secara virtual, Rabu (09/02/2022).
Enam desa tersebut yaitu: Sebarra, Hibun, Pusat Damai, Suka Mulya, Suka Gerundi, dan Sungai Mawang.
Penandatanganan dihadiri Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah sekaligus membuka secara resmi dan keynote speaker dari Kordiv Pengawasan Bawaslu Kalbar, Faisal Riza.
Dalam sambutannya, Ruhermansyah berharap ke depan Bawaslu Sanggau bisa bekerjasama dengan lebih banyak desa.
“Kerjasama seperti ini dimandatkan oleh undang-undang, tugas Bawaslu di pusat, Provinsi sampai Kabupaten/Kota adalah meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu. Kalau desa kuat, maka kecamatan kuat; kalau kecamatan kuat, kabupaten ikut kuat, begitu seterusnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal Riza Kordiv Pengawasan Bawaslu Kalbar menyampaikan, ketokohan kepala desa sangat penting dalam Pemilu.
“Orang memilih karena tokoh, kalau Kades berpolitik praktis, bisa gawat. Kades harus netral. Kepala Desa itu sangat penting perannya,” kata Faisal Riza.
Ahmad Zaini selaku Kordiv Pengawasan Bawaslu Sanggau mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari program Kampung Awas yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kita ingin merajut kembali tali silahturami dengan bapak-ibu di desa, sebelumnya kita sudah pernah kerja sama dalam program Kampung Awas,” ujar Zaini. (Ram)