KALIMATAN TODAY, LANDAK – Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H. Bersama Dengan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat Fraksi PDI Perjuangan Angeline Fremalco, S.H mengawasi dan penyuluhan Program PTSL di Desa Nangka Kecamatan Menjalin dalam rangka Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (28/01/2022) Sore.
Turut hadir dalam acara ini Camat Menjalin, Kapolsek Menjalin, PJ Kepala Desa Nangka, BPD desa nangka, Tokoh adat, tokoh masyarakat beserta para undangan.
Dalam kesempatan itu, Cornelis menanyakan kepada masyarakat Desa Nangka sejauh mana tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah, apakah sudah bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat di Desa Nangka Kecamatan Menjalin ini.
“PTSL yang merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui Kantor ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut,” ujar Cornelis.
Cornelis mengatakan Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.
“Saya berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik, Ucap Cornelis.
Jika Anda ingin ikut dalam program PTSL, simak tahapan pelaksanaan PTSL berikut ini.
1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A
Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
6. Penerbitan Sertifikat
Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik.
Proses PTSL masih dilakukan secara langsung melalui kantor BPN di kota atau desa yang menjalankan program tersebut. Jadi pendaftarannya tidak dilakukan secara online. (*)