KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Desakan agar Edy Mulyadi Cs ditangkap dan diproses hukum lantaran ucapannya yang dinilai berbau SARA, terus mengalir dari berbagai elemen di Kalbar. Kali ini datang dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Rabu (26/01/2022).
Secara resmi Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Yohanes Ontot memberikan peryataan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakuan oleh orang yang disebut-sebut eks Caleg PKS tersebut.
“Kita menyatakan secara tegas, terhadap pernyataan Edy Mulyadi cs itu untuk segera aparat penegak hukum menangkap, menahan, memproses secara hukum,” kata Yohanes Ontot didampingi para pengurus DAD Kabupaten Sanggau di Rumah Betang Dori Mpulor, Rabu (26/01/2022).
Tak cukup sampai di situ. Ontot menilai, karena sudah menyangkut masyarakat adat dan menyentuh wilayah adat, Edy Mulyadi Cs juga harus dijatuhi sanksi adat.
“Tak cukup hanya minta maaf di media sosial. Untuk itulah pernyataan kita hari ini mempertegas di berbagai unsur yang ada di Kalimantan ini,” tegas pria yang juga menjawab Wakil Bupati Sanggau ini.
Lagi-lagi Ontot mendesak Edy Mulyadi Cs segera diproses hukum dan meminta segera diumumkan sebagai tersangka.
“Kalau tidak, ini akan menjadi bom waktu bagi sudara Edy Mulyadi dan bagi pemerintah. Dan kalau saya lihat itu bukan hanya Edy Mulyadi, itu ada kelompok-kelompoknya,” ujar Ontot.
Apakah DAD Kabupaten Sanggau akan melaporka kasus tersebut ke Mapolres Sanggau, Ontot mengatakan hal itu sudha diwakili di tingkat nasional, yakni Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).
“Karena ini secara nasional, kita cukup mewakili di tingkat nasional MADN, karena itu lembaga adat kita. Kita bagian dari MADN. Itu sudah cukup. Pernyataan sikap kita ini akan kita sampaikan ke Mabes Polri,” pungkasnya. (Ram)