Kamis , 21 November 2024
Home / NEWS / Anggota TRC Hanya Digaji Rp 600 Ribu Perbulan Tanpa Jaminan Kesehatan, Siron: Terbentur Aturan Daaerah

Anggota TRC Hanya Digaji Rp 600 Ribu Perbulan Tanpa Jaminan Kesehatan, Siron: Terbentur Aturan Daaerah

Foto—Anggota TRC ketika bertugas dalam penanggulangan bencana—ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Tim Reaksi Cepat (TRC) dibawah Komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau merupakan garda terdepan dalam penanggulangan bencana di Daerah. Merekalah tim pertama yang diturunkan Pemerintah Daerah ketika suatu bencana terjadi.

Hanya saja hal itu tak sebanding dengan yang diterima setiap bulannya. Relawan TRC Kabupaten Sanggau hanya digaji Rp. 600 ribu perbulan tanpa jaminan kesehatan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Siron, membenarkan.

“Ketua Rp 800 ribu, Sekretaris Rp. 700 ribu dan Anggota Rp. 600 ribu,” kata Siron, Rabu (19/01/2022) kepada wartawan.

Terkait kondisi ini, Siron mengaku sudah berkali-kali mengajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sanggau.

“Sudah diusulkan ke DPKAD supaya gaji disamakan dengan tenaga honor. (Tapi) terbentur dengan aturan tenaga honor daerah dengan tenaga relawan,” ujar Siron

Siron juga mengaku, sebelum menjadi relawan TRC, para anggota TRC sudah beritahu terkait hak dan kewajibannya.

Satu di antara Anggota TRC yang enggan disebutkan namanya mengatakan ada 20 Anggota TRC di BPBD Sanggau.

“Tiap bulan kami hanya menerima Rp 600 ribu. Sementara beban tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada kami cukup berat, apalagi kalau pas lagi nyari orang hilang di sungai, kadang kami berhari-hari ndak pulang,” ungkapnya.

“Kami hanya mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya kami masih bersyukurlah pemerintah masih peduli. Tapi kalau pas lagi sakit itu yang kami bingung mau bayar pakai apa. Sementara gaji yang kami terima tiap bulan saja sama sekali tidak cukup untuk makan,” ujarnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *