KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Seorang warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, RS, 45, diringkus Sat Narkoba Polres Sanggau lantaran menjadi bandar narkoba, Selasa (11/02/2021) sekitar pukul 21.30.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengataka, RS, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir. Penangkapan RS, berawal dari informasi yang diterima petugas.
“RS, sehari-hari bekerja sebagi petani. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di sekitar kampung. Dia (RS) memperoleh barang haram itu dari Pontianak,” kata Kasat, Kamis (13/01/2022).
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan putih, satu HP merek Oppo, uang tunai Rp.1.740.000, serta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika.
“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas kasat. (Ram)