KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Dari 192 izin kehutanan yang dicabut Presiden Jokowi, tiga perusahaan di antaranya ternyata ada di Kabupaten Sanggau. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Sanggau, Alipius.
“Di Sanggau itu berdasarkan rilis Bapak Presiden kemarin itu berkaitan dengan pencabutan 2078 izin tambang dan 192 izin kehutanan dan sebagainya. Di Sanggau itu ada tiga perusahaan yang masuk pencabutan izin hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),” kata Alipius kepada wartawan, Selasa (11/02/2022).
Tiga perusahaan tersebut yaitu: PT. Cemaru Lestari di Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir dan Desa Semoncol Kecamatan Balai seluas 2.116,5 hektar. PT. Multi Prima Entakai di Desa Inggis, Botuh Lintang dan Sekadau. PT. Sumatera Jaya Agro Lestari Desa Kunyil dan Baru Lombak Kecamatan Meliau.
“Dari ketiga perusahaan itu yang dicabut izinnya adalah hak pengelolaan hutan pada saat itu, yang memang sejak beberapa puluh tahun lalu, karena sebagian izinnya ada yang diterbitkan pada tahun 1989 dan 90-an, sehingga sepertinya selama ini HPK yang dimiliki tidak dikelola, sesuai dengan peruntukannya, sehingga setelah dievaluasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) diusulkan untuk dilakukan pencabutan. Untuk sementara ini yang kita dapat datanya, tiga perusahaan itu yang dicabut,” beber Alipus.
Selain itu, ada juga izin HPK tiga perusahaan yang tengah dievaluasi yaitu: PT. Duta Andalan Sukses, PT. Gambaru Selaras Alam, dan PT. Lahan Sukses. Alipus mengatakan jika memang berdasarkan hasil evaluasi ternyata tidak juga dikelola dengan baik, bisa juga bisa diusulkan pencabutan izinnya. Jika berdasarkan evaluasi nanti ternyata hasil evaluasi nanti izin ini dikelola beserta kewajiban-kewajiban pembayaran, kemungkinan ketiga perusahaan ini bisa saja dilanjutkan izinnya.
“Yang dievaluasi itu PT. Alam Sukses itu ada di Beduai, PT. Duta Andalan Sukses itu ada di Bonti, Noyan dan Jangkang. Sedangkan PT. Gambaru Selaras itu ada di Tayan Hilir dan Balai,” sebut Alipius.
Ditegaskannya, dari enam perusahaan itu baik yang izinnya dicabut maupun dievaluasi perizinannya dari Pemerintah Pusat melalui KLHK, adalah perusahaan kehutanan.
“Kalau sawit izinnya berbeda. Kalau izin sawit kita tidak mendapatkan data izin yang dicabut maupun dievaluasi,” terangnya.
Alipius juga menegaskan, seluruh kewenangan terkait enam perusahaan tersebut berada di pemerintah pusat, baik pengawasan, evaluasi, maupuun pengeluaran perizinannya.
“Kita tidak tahu apakah kewajiban-kewajibannya (perusahaan) terpenuhi atau tidak. Kelanjutannya dari kewenangan pencabutan ini merupakan kewenangan dari KLHK. Apakah akan dikonversi ke tempat lain, pelelangan atau sebagainya, sehingga lokasi yang sudah diberikan izin itu bermanfaat untuk peluang investasi,” pungkasnya. (Ram)