KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Memasuki tahun anggaran baru 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau merefleksi capaian kinerja tahun anggaran 2021. Berbagai capaian kinerja telah terlaksana, meski dengan anggaran yang direfocusing untuk penanganan dan pencegahan Pandemi Covid-19 di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Candra Wahyu Hidayat menyampaikan capaian kinerja 2021 di bidang Pelayanan, Pengawasan dan Penindakan serta Fasilitatif Keimigrasian.
Di Seksi Pelayanan Publik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Imigrasi Sanggau memberikan pelayanan berupa penerbitan Paspor Biasa secara keseluruhan sebanyak 956 paspor kepada masyarakat dimana sebanyak 373 pemohon berasal dari Kabupaten Sintang, 246 pemohon dari Kabupaten Sanggau, 165 pemohon dari Kabupaten Sekadau, 35 dari Landak, 25 dari Pontianak, 9 dari Medan, 5 Labuhan Batu Utara, 5 dari Kubu Raya dan 4 dari Kota Singkawang Kalimantan Barat.
Pelayanan penerbitan Paspor Biasa dilaksanakan melaui berbagai pelayanan yaitu Pelayanan di Kantor Imigrasi, Pelayanan Eazy Passport, Pelayanan Mall Pelayanan Publik serta Pelayanan Paspor Simpatik. Pelayanan terbanyak dilakukan melaui Layanan Eazy Passport sebanyak 349 pemohon.
“Untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA) telah menerbitkan sebanyak 26 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 13 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 53 Perpanjangan ITAS, 25 Pencabutan Dokim berupa KITAS,” ujar Candra dalam rilisnya yang diterima wartawan, Minggu (09/01/2021).
Tahun 2021, lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai satuan kerja yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.
Di Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan 24 kali pengawasan dan satu kali Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian terhadap satu orang diduga warga negara Kamboja dan sudah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
“TAK tersebut diberikan karena pelanggaran Pasal 119 ayat (1) dimana yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Sintang,” terangnya.
Untuk koordinasi pengawasan orang asing, Candra mengatakan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) juga telah melaksanakan tiga kali Rapat Tim PORA di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi.
Operasi Gabungan Tim PORA dilaksanakan satu kali di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau. Tim PORA merupakan Tim yang dibentuk dalam rangka koordinasi dan sinergi pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang mencakup empat wilayah Kabupaten meliputi Kabupaten Sanggau (minus Kecamatan Entikong dan Sekayam), Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang.
Di kehumasan telah melaksanakan berbagai sosialisasi keimigrasian secara langsung maupun melalui berbagai media masa, media online, radio dan televisi. Sosialisasi diperlukan untuk menyebarluaskan keterbukaan informasi publik berkenaan dengan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang sangat dinamis dan relatif cepat berubah selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini.
Untuk serapan anggaran disampaikan bahwa Triwulan I terserap sebesar 13,44 persen, Triwulan II sebesar 37 persen, Triwulan III sebesar 55,95 persen, Triwulan IV sebesar 80,08 persen.
“Secara keseluruhan dari sekitar Rp 6 Milyar anggaran 2021 terserap sekitar 80,08 persen untuk kegiatan fasilitatif manajemen perkantoran dan substantif keimigrasian. Tahun 2022 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memperoleh Anggaran sebesar Rp. 7.148.455.000,- dengan perincian Rupiah Murni sebesar Rp.3.350.747.000,- untuk Manajemen Perkantoran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3.797.708.000,- untuk kegiatan substantif keimigrasian,” imbuhnya.
Saat ini, kata dia lagi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tengah menunggu terbangunnya PLBN Sei Kelik Ketungau Hulu Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu dari 11 PLBN yang masuk dalam Inpres nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
“Kedepan selama tahun anggaran 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus berusaha meningkatkan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat melalui berbagai pelayanan,pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian serta menyelenggarakan manajemen perkantoran dengan sebaik-baiknya sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat meningkat dan Indeks Persepsi Korupsi menurun,” tutupnya. (Ram)