KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan pengumuman dengan nomor 443.1/1157/DUKCAPIL/2021.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald kepada wartawan menyampaikan, sebagai antisipasi awal penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, diberitahukan kepada setiap warga yang akan mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau maupun di Mall PelayananPublik (MPP) diwajibkan: Pertama, memperlihatkan surat bukti sudah divaksin minimal vaksin pertama.
Kedua, bagi warga yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan surat keterangan dari Rumah sakit atau Puskesmas setempat. Ketiga, bagi warga yang menggunakan Pelayanan Online dalam mengurus Administrasi Kependudukan tidak diwajibkan menunjukkan surat sudah divaksin.
“Kami tegaskan, bagi warga yang tidak dapat memenuhi ketentuan dimaksud, tidak dapat dilayani dan dianjurkan untuk memanfaatkan pelayanan Administrasi Kependudukan secara online yang telah tersedia. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya. (Ram)